Balangan, TRIBRATA TV
Pelaku penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa MHF di Desa Pudak, Awayan, Kabupaten Balangan, 25 April lalu berhasil ditangkap.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan Polda Kalsel diback up Jatanras Sat Reskrim Polres Kutai Timur Polda Kaltim menangkap pelaku pada Jumat (2/8/2024) kemarin.
Pelaku diketahui berinisial HA (21) warga Bihara Hilir No. 41 RT.02 Kelurahan Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
HA dibekuk di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Penangkapan terhadap HA bisa dibilang sempat menegangkan. Apalagi HA sempat melakukan perlawanan saat pihak kepolisian berupaya membekuknya.
Setelah berhasil ditangkap, HA pun mengakui perbuatannya. Namun senjata tajam yang ia gunakan dalam penusukan tersebut urung diberitahukan.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, HA saat ini sudah dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, HA disangkakan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“HA sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan. Namun untuk senjata tajam yang ia gunakan masih dalam pencarian,” terang Iptu Eko.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan berupa selembar pakaian warna hitam dengan bercak darah dan selembar celana pendek warna biru dengan bercak darah.
Diketahui sebelumnya pengejaran dan penangkapan terhadap HA bermula dari aksinya yang menusuk MHF di jalan Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
MHF mengalami luka tusukan pada dada sebelah kiri, lalu dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji. Kendati telah menjalani perawatan medis, MHF dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit di hari yang sama.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









