Kuansing, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap tersangka dugaan pencabulan anak bawah umur di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing, Selasa (26/7/2022).
“Iya, telah kita amankan BHH (60) pelaku pencabulan anak,” ujar Kapolres Kuansing melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho,SH MH kepada wartawan di Teluk Kuantan.
Dikatakan Linter, tersangka BHH berasal dari Nias Sumatera Utara. Pencabulan itu terjadi pada Senin (25/7/2022) pukul 12.00 WIB, di plasma 3 Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing.
Menurutnya siang itu ayah korban melihat istrinya memarahi korban. Tak lama datang seorang saksi yang mengatakan korban yang baru berusia 7 tahun telah diperkosa.
Mendengar hal tersebut, ayah korban menanyakan hal itu pada korban. Korban pun membenarkannya. “Saat itu korban sedang menjemur pakaian dan dipanggil pelaku yanh langsung dibawanya ke kamar,” kata Linter.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Ke-2 atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









