Apes, Niat Tagih Hutang Artati dan Suami Dianiaya Abang Ipar

- Editorial Team

Kamis, 4 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Sungguh malang nasib yang menimpa sepasang suami istri, Artati Harahap (44) dan suaminya Bobby Suhendra (45) warga Jalan H.Juanda Baru nomor 34 Medan. Niat hati ingin menagih hutang, ia justru dianiaya dan dimaki abang iparnya. Ia pun langsung melaporkan masalahnya ke Polsek Medan Timur.

Kepala SPKT RU III Polsek Medan Timur Ipda Syarial Efendi, Selasa (2/7/2019) membenarkan kejadian itu. “Korban sudah melapor pada polisi dan saat ini kasusnya masih diselidiki dan mengarahkan Artati dan suaminya ke RS Pirngadi setelah sebelumnya diberi surat rujukan,”ucap Ipda Syarial Efendi.

BACA JUGA  Wujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polsek Medan Timur Rutin Atur Lalu Lintas Pagi

Informasi yang dirangkum, kejadian tersebut berawal ketika Artati dan suaminya mendatangi abang iparnya Suryadi (53) ke Jalan Gaharu nomor 169 Kecamatan Medan Timur. Ia hendak menagih uang yang dipinjam abang iparnya dulu sebanyak Rp 7. 550.000 Senin (1/7/ 2019) sore.

Suryadi mengakui bahwa benar pernah diberi bantuan tetapi itu bukan utang. Setelah diperjelas oleh Bobby, Suryadi kemudian mencicilnya Rp 650 ribu.

Menurut Bobby setelah memberi Rp 650 ribu, tiba- tiba ia marah dan mengamuk tidak karuan dan menunjang paha sebelah kiri Artati hingga mengalami mengalami memar pada paha dan luka dilengan sebelah kirinya suaminya.

BACA JUGA  Ibu Hamil Kecewa, Kasus Penganiayaannya Berjalan Ditempat

Akibat penganiayaan tersebut Aryati Harahap dan Suaminya langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan : LP/ 652/VII/ 2019/ Restabes Medan / Sek- Medan Timur, tanggal 2 Juli 2019.

Artati dan Bobby berharap polisi bisa segera memproses abang iparnya yang telah semena- mena menganiaya dan memaki- maki mereka dan menangkapnya untuk proses hukum selanjutnya.
(Hamonangan Pakpahan)

BACA JUGA  Polsek Medan Timur Wajibkan Masker

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB