Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap Tekab Percut Sei Tuan

- Editorial Team

Kamis, 4 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang membuat Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan mengrebek lokasi peredaram di Jalan Pancasila, Tembung.

Dari hasil penggerebekan tersebut Polisi meringkus 4 orang yang diduga sebagai bandar sabu dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 16 gram, 3 dompet, 4 unit Hp, 1 jam tangan, 1 timbangan digital.

Keempat tersangka tersebut adalah Sahrudi (38) warga Pasar 5 Helvetia, Sandi (35) warga Jalan Laksana Saentis, Anas Suarno (36) warga Jalan Pancasila Tembung dan Bayu Surya (32) juga warga Jalan Pancasila, Gang Padang Bolak, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

BACA JUGA  Polsek Labuhan Ruku Ringkus 3 Tersangka Narkoba

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo dalam keterangannya mengatakan awalnya pada Selasa (2/6/2020) polisi mendapat laporan yang menyebutkan ada transaksi narkoba di Jalan Pancasila. “Info itu kita tindak lanjuti dengan menurunkan Tekab ke lokasi,” katanya.

Dari dalam rumah salah satu tersangka, polisi meringkus 3 orang dengan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu. Kepada polisi mereka menyebutkan 3 paket itu milik Bayu Surya Nugraha, yang kemudian diringkus dari dalam kamar mandi rumah tersebut.

BACA JUGA  Diduga Ada Pembiaran, Peredaran Narkoba di Desa Terang Bulan Labura Tak Tersentuh Hukum

Keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Para tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan untuk di proses hukum,”pungkas Aris Wibowo. (Zak)

BACA JUGA  Satuan Sabhara Polrestabes Medan Amankan Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB