Labura, TRIBRATA TV
Diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polsek Aeknatas membuat peredaran narkoba di Desa Terang Bulan Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut kian menggila.
“Di Desa Terang Bulan ini, pengedar narkoba sabu-sabu berada di dua lokasi, yakni Dusun Salam Pendi, bandarnya berinisial Juli, dan Sempurna Lubis berada Dusun Terang Bulan,” kata warga Desa Terang Bulan.
Juli menjadi pengedar narkoba sejak suaminya masuk penjara. Suaminya menjadi Napi karena mengedarkan narkoba sudah dua tahun dikurung di Lembaga Permasyarakatan Lobusona Rantauprapat. “Juli melanjutkan bisnis suaminya menjadi pengedar narkoba,” katanya, Rabu (4/2/2025).
Kepada wartawan, warga mengatakan merasa sangat resah dengan kelakuan bandar sabu-sabu itu. Dia meminta Direktorat Narkoba Poldasu, untuk segera turun menindak pelaku narkoba di Desa Terang Bulan.
Ditanya, kenapa harus Direktur Narkoba Poldasu yang harus turun ke Desa Terang Bulan. Alasan warga, karena sudah bosan melapor ke Polsek Aeknatas Polres Labuhabatu. “Polisi disini hanya menangkap pengguna bukan bandarnya. Buktinya, Juli selalu pergi bersama Polisi yang bertugas di Polsek Aeknatas,”tegasnya.
Praktisi hukum dari Ungaran Semarang Jawa Tengah, Sandi Hans Pasaribu SH, mengatakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius karena narkoba dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.
Hal itu dikatakan Sandi Hans Pasaribu dalam menanggapi maraknya narkoba di Desa Terang Bulan yang disebutnya sebagai kampung halaman yang kini menjadi tak bermoral.
“Desa Terang Bulan itu tempat saya dilahirkan dahulu dikenal kampung para santri, tempat tarekat Naqsyabandiyah kenapa berubah jadi kampung tak beradab. Saya akan menyurati BNN Pusat Insya Allah mendapat perhatian,” katanya saat dihubungi lewat telepon Rabu (5/2/2025) pagi.
Perihal bandar dan peredaran narkoba di Desa Terang Bulan, Kanitres Polsek Aeknatas, Ipda Bambang Wahyudi SH MH, yang dikonfirmasi melalui selularnya, Selasa (4/2/2025) mengatakan “trimakasih atas informasinya, akan kita lakukan penyelidikan”. (Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









