Medan, TRIBRATA TV
Lagi, Sat Sabhara Polrestabes Medan menggelar operasi Gempur Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi, Sabtu (7/9/2019) petang. Dua lokasi yang menjadi sasaran GKN adalah Jalan Simpang Selayang dan Jalan Setia Budi Ujung Gang Sitepu Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari dua lokasi tersebut, operasi GKN yang dipimpin langsung Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar ini berhasil mengamankan 10 pria dan tiga wanita.
“Dari 10 pria yang kita amankan itu terdapat satu pengedar narkotika jenis sabu bernama Ari Perangin-angin (30) warga Jalan Bunga Pancur IX Medan Selayang,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar saat pemaparan kasusnya di Kantor Sat Sabhara Polrestabes Medan, Jalan Putri Hijau.
Dari tersangka, sambung Kasat Sabhara, petugas menyita tujuh paket sabu yang dikemas dalam bungkusan permen dan dua senjata tajam (sajam) dari pinggang dan sepeda motornya.
“Jadi, saat tersangka Ari ini kita amankan, dia sempat memprovokasi warga sekitar untuk menyerang anggota kita,” terang AKBP Sonny yang pernah menjabat Kabag Sumda Polrestabes Medan ini.
Lanjut dikatakan Kasat Sabhara, selain mengamankan pengedar sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya. “Kita juga menyita dua unit mesin judi tembak ikan, sejumlah alat hisap sabu (bong), plastik klip, obeng, tiga sajam dan sepeda motor Vario 150 plat BK 2396 AHK,” bebernya.
Sedangkan ke-12 orang lain yang diamankan, sambung pria dengan pangkat dua bunga melati di pundaknya ini akan dipulangkan setelah didata terlebih dahulu.
Ke-12 orang yang dipulangkan adalah Salomo Barus (51) warga Jalan Setia Budi 30-B, Heriadi Ginting (31) warga Jalan Lijardi Putra Komplek Vista Setia Budi, Tomi Ginting (34) warga Simpang Selayang, Nurhamida Boru Nasution (27) warga Dusun V Cinta Kasih Desa Tala Peta, Arta Laura Karo-karo (17) warga Jalan Pinus.
Kemudian, Panus Karo-karo (40) warga Simpang Asisi, Ayu (17) warga Jalan Simpang Selayang, Heri Prayoki Sembiring (33) warga Jalan Letjend Jamin Ginting, Surya Ginting (29) warga Jalan Simpang Asisi, Jonson Sembiring (31) warga Simpang Selayang, Manat J Purba (40) warga Jalan Irigasi dan Aripin (25) warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang.(zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








