Jeneponto, TRIBRATA TV
Puluhan warga Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangka Barat, Kabupaten Jeneponto, meluapkan kekecewaan mendalam akibat proses pengurusan pemecahan sertifikat tanah yang selesai. Janji manis seorang anak Lurah Bulu Jaya berinisial RFL untuk menyelesaikan sertifikat atas nama Abdul Majid Dg Rapa dalam waktu tiga bulan, kini berujung pada kekecewaan warga.
Salah seorang warga dengan inisial Jm, Minggu (4/5/2025) mengungkapkan dirinya dan 12 warga lainnya telah membeli tanah dengan harapan segera memiliki sertifikat. Mereka kemudian meminta bantuan di kelurahan untuk memecah sertifikat induk.
Namun, janji yang diberikan pada Juli 2024 oleh RFL, dan ia meminta biaya pendaftaran awal sebesar Rp1.500.000 per orang, tak kunjung terealisasikan
Ironisnya, setelah pembayaran awal, warga kembali dimintai biaya tambahan Oleh RFL sebesar Rp300.000 saat pengukuran tanah oleh petugas pertanahan. Total Rp1.800.000 telah dikeluarkan setiap orang, namun hingga kini, tidak ada kabar pasti mengenai kelanjutan proses pemecahan sertifikat.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi dugaan ini kepada RFL hanya menghasilkan jawaban singkat bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti. Jawaban ini didengarkan langsung oleh warga yang hadir, namun tidak memberikan kepastian yang mereka harapkan.
Dengan nada tegas, warga Bulu Jaya mendesak dinas terkait pertanahan Kabupaten Jeneponto untuk segera bertindak dan menerbitkan sertifikat yang telah lama mereka nantikan.
Mereka merasa diabaikan dan dirugikan oleh ketidakjelasan ini.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar dan potensi manipulasi yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan posisi di kelurahan. Keresahan warga semakin memuncak menanti respons dan tindakan nyata dari pihak berwenang. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









