Labusel, TRIBRATA TV
Masa purna tugas yang seharusnya menjadi fase tenang setelah puluhan tahun mengabdi justru berubah menjadi belenggu administratif bagi Lindawati Harahap, S.Pd., MM. Terhitung sejak 1 September 2025, ia resmi memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Namun hingga kini, hak-hak dasarnya justru tersandera oleh tembok birokrasi yang kaku.
Gaji pensiun yang menjadi sandaran hidup di hari tua belum terealisasi secara utuh. Begitu pula dengan dana iuran Korpri yang selama puluhan tahun rutin dipotong dari penghasilannya, hingga kini menguap tanpa kejelasan. Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak asasi seorang abdi negara.
Sumber internal BKAD menyebut keterlambatan pencairan sebagian disebabkan adanya temuan kelebihan bayar gaji semasa bertugas, yang kini menjadi dasar pemblokiran sementara pencairan pensiun.
Namun hingga kini, mekanisme klarifikasi dan penyelesaian atas kelebihan bayar tersebut belum transparan, membuat Lindawati Harahap menanggung ketidakpastian finansial.
Sorotan Tajam ke Kepala BKAD:
Persoalan ini kini mengarah tajam ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Labuhanbatu Selatan. Meski pihak BKPSDM mengaku telah menuntaskan SK Pensiun sejak September 2025, kunci pencairan gaji justru tertahan di BKAD melalui Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Sikap tertutup yang ditunjukkan Kepala BKAD Labusel, Imron Rosadi Harahap, memperparah situasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi TRIBRATA TV menemui jalan buntu.
Dua nomor WhatsApp milik Imron Rosadi yang dihubungi dalam kondisi tidak aktif, seolah sengaja menghindari kejaran konfirmasi terkait hak pensiunan yang terabaikan ini.
Bungkamnya pemegang otoritas keuangan daerah ini memicu pertanyaan besar: sejauh mana komitmen Pemkab Labusel dalam menghargai jasa para ASN-nya?
Kritik Keras Mantan Ketua DPRD:
Situasi ini memantik reaksi keras dari Fery Andika Dalimunthe, S.Kom., M.M., Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan masa bakti 2009–2014. Kepada TRIBRATA TV, Selasa (3/3/2026), ia menyayangkan buruknya tata kelola birokrasi di bawah kepemimpinan saat ini.
“Pengabdian tulus selama puluhan tahun seharusnya mendapat penghargaan yang layak, bukan justru dipersulit. Pensiun itu hak yang diatur UU No. 11 Tahun 1969, bukan belas kasihan pejabat.
Pemangku kebijakan, terutama di sektor keuangan, harus memastikan sistem ini bekerja untuk rakyat, bukan justru menjadi penghambat,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Labusel tersebut.
Ironi Pemotongan Iuran
Sangat ironis melihat sistem birokrasi yang begitu sigap dan otomatis saat memotong iuran Korpri setiap bulannya, namun mendadak lamban dan “hilang kontak” ketika harus mengembalikan hak tersebut kepada purna tugas. Ketidakpastian ini telah menjelma menjadi beban finansial dan tekanan psikologis bagi Lindawati Harahap.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi birokrasi Labuhanbatu Selatan. Publik menanti langkah konkret dari Bupati dan inspektorat untuk mengevaluasi kinerja BKAD. Hak yang telah dijamin regulasi harus sampai ke tangan yang berhak, tanpa perlu drama “saling lempar” tanggung jawab atau aksi bungkam dari pejabat terkait.
Laporan: Abner Hasan Pasaribu
Wartawan TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








