Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

- Editorial Team

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, TRIBRATA TV

Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan (lidik) terhadap kasus yang diduga merugikan banyak pihak tersebut.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Munir, peristiwa ini pertama kali terungkap pada tahun 2021. Ia menerima informasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara yang memberitahukan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak yang tidak dikenal.

BACA JUGA  Kunjungi Sasana Boxing Pertina Simuelue, Ketua KONI Beri Semangat

Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan bantuan sosial BLT secara tidak sah di Gampong Punti, sebuah tindakan yang mengarah pada potensi penyalahgunaan dana negara.

Setelah menerima kabar tersebut, Munir langsung menghubungi Muhammad (40), seorang saksi yang juga warga Desa Punti, untuk membantu mencari tahu siapa pelaku pemalsuan tersebut.

Namun, hingga saat ini saksi tidak mengetahui identitas orang yang telah memalsukan tanda tangan Munir. Merasa dirugikan dan dizalimi, Munir pun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar proses hukum dapat dilanjutkan.

Pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA), Ananda, SH, yang mendampingi Munir saat melapor di Polres Lhokseumawe, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana yang jelas dapat merugikan banyak pihak, termasuk negara. Kami akan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi dan mendorong agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan transparan,” ujar Ananda.

BACA JUGA  Tingkatkan Sinergitas TNI-POLRI, Polres Aceh Tamiang Gelar Senam Bersama

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut dapat dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Tindakan pemalsuan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai sistem administrasi bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA  Disisip dengan 8 Ton Jengkol, 122,5 Kg Sabu Asal Aceh Disita Polda Lampung

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan bantuan negara yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!