Polres Tapteng Menangkan Sidang Prapid Kasus Sodomi

- Editorial Team

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memenangkan sidang gugatan Prapid yang diajukan pengacara tersangka kasus sodomi. Kasus sodomi pada beberapa anak terjadi di Kecamatan Sorkam Barat ini sempat viral beberapa waktu lalu.

Dalam sidang Praperadilan (prapid) perkara kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak (Sodomi) pada Senin (15/1/2024) lalu, Hakim Tunggal Fitrah Akbar Citrawan, SH, MH didampingi Panitera Pengganti Roberto Situmeang, SH, memutuskan menolak permohonan pemohon.

Didapatkan informasi dari Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, bahwa kuasa hukum dari tersangka kasus cabul tersebut HCP (26) menuntut pihak Polres Tapanuli Tengah atas maladministrasi penetapan tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan . Pemohon meminta pihak kepolisian menghentikan proses penyidikan kasus dan mengeluarkan pelaku dari Rumah Tahanan Negara (Lapas).

BACA JUGA  Polres Tapteng Ikut Serentak Penanaman 10 Juta Pohon

“Seluruh tuntutan kuasa hukum tersangka telah dibantah sepenuhnya di persidangan, dan penetapan HCP sebagai tersangka kasus cabul, sudah memenuhi unsur sesuai dengan KUHP dan bukti-bukti sudah dilengkapi,”kata Kapolres.

Dikatakannya sidang kasus ini digelar selama 6 kali dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN. Sibolga digelar diruang Sidang Candra/Cakra Pengadilan Negeri Sibolga.

“Sidang tersebut juga dihadiri Kuasa Pemohon (Pengacara tersangka) Nanda Aulia SH, MH dan Kuasa Termohon (Kepolisian), Kompol Martua Manik, SH, MH, Iptu Julius Sinurat, SH beserta anggota,” katanya.

BACA JUGA  Wakil Ketua Bunda PAUD Tapteng Buka Rakerda IGTKI-PGRI Se-Sumut

Setelah menjalani proses yang panjang akhirnya kata Kapolres, pada sidang ke-6 Hakim membacakan putusan terkait tuntutan pemohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap tindak pidana perbuatan cabul sesuai Pasal 82 Ayat (1) J.o Pasal 76 E UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/XI/2023/SPKT/RES TAP TENG/POLDASU tanggal 14 November 2023, seluruh permohonan pemohon ditolak hakim.

”Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” demikian Hakim.

BACA JUGA  Tomas: MAMA Milik Masyarakat Tapteng Bukan Kelompok Tertentu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB