Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Kacab BPR Lubuk Pakam Dijemput Tekab di Bandung

- Editorial Team

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Aksi menghindar yang dilakoni BS (41) warga Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang kandas ditangan personil Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam. Soalnya, wanita yang pernah menjabat Kacab BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam ini berhasil dijemput Tekab dari kediaman barunya di KP. Simpati RT/RW 002/005 Kelurahan Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, BS yang tersangkut kasus dugaan penggelapan uang nasabah itu diboyong ke komando, Kamis (3/12/2020).

Informasi diperoleh, terungkapnya kasus itu berawal ketika pada Rabu (8/3/2017) sekitar 09.00 wib, pelapor M Simbolon (56) warga Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang mendapat laporan dari salah seorang karyawan dibagian internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.

Dalam laporan disebutkan telah terjadi dugaan penggelapan uang nasabah oleh oknum Kepala PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan LSS jabatan selaku Kasir di PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Delimas Lubuk Pakam

Selanjutnya M Simbolon memerintahkan karyawan dibagian internal kontrol untuk melakukan pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan teryata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp515.000.000 dengan modus menerbitkan bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetya.

Diduga BS dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah itu ke BPR EKA Prasetya. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2017, karyawan dibagian internal kontrol melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan menerangkan kepada M Simbolon sesuai barang bukti yang didapat bahwa benar telah terjadi dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oknum Kacab dan Kasir.

Akibat dari kejadian tersebut PT BPR Eka Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir Rp515.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP / 84 / X / 2017 / SU/ RES DS / Sek Lubuk Pakam, Tanggal 10 Oktober 2017.

BACA JUGA  Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra Tangani Kasus Oknum yang Dilaporkan Terkait Penipuan dan Penggelapan

Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah dan sejumlah personil melakukan penyelidikan keberadaan BS.

Pada Senin (30/11/2020) sekira pukul, 11.00 Wib, unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam mendapatan informasi tentang keberadaan BS yang sedang berada di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Berangkat menuju Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan berhasil menemukan BS. Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, BS diboyong ke komando.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi Kamis (3/12/2020) membenarkan bahwa BS sudah diamankan pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 11.00wib di Bandung sedangkan LSS masih dicari keberadaannya.

Dari hasil interogasi, BS tak mengelak. Ia nya juga mengaku tak “bermain” sendiri namun bersama dengan anggotanya selaku oknum kasir dimasa itu yang berinisial LSS.

BACA JUGA  Viral Warga Laporkan Dugaan Transaksi Narkoba, Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat Tangkap Dua Terduga Pelaku

“Barang bukti yang diamankan slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar, bilyet deposito nasabah sebanyak 15 lembar, buku tabungan nasabah sebanyak 3 buku,” sebut Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH. (Yan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB