Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Diduga edarkan sabu, dua pria berinisial S alias Hendri (37) warga Dusun Suka Maju Desa Sei Meranti Darussalam dan AS alias Bobi (20) warga Lingkungan – 12 Gg. Keluarga Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan Kota Medan
diamankan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Riau pada Selasa (2/11/2021) malam.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan,kedua pelaku diamankan di Dusun Suka Maju Desa Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir atas informasi masyarakat.
“Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 12 gram, tempat bedak, plastik asoy, tisu, toples, handhphone merek Resmi dan uang sebanyak Rp280.000,” kata AKP Juliandi, Rabu (3/11/2021).
Mendapat informasi di lokasi sering terjadi transaksi sabu, Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim emerintahkan Kanit Reskrim Ipda Doni Effendi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengintai tim opsnal mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk makan di depan teras rumahnya. Tim langsung menangkap dan setelah diinterogasi mengaku berinisial S alias Hendri dan mengakui melakukan penjualan sabu.
Saat menangkap S, tiba-tiba datang 3 orang laki-laki menaiki sepeda motor mengarah ke rumah pelaku. Tetapi saat melihat rumah tersangka ada polisi, ketiganya langsung putar balik arah. Namun salah satu teman yang dibonceng terjatuh.
Tim opsnal segera mengejar dan menangkapnya. Pelaku mengaku berinisial AS alias Bobi yang ikut membantu menjualkan sabu.
Dari penggeledahan bersama aparat desa di rumah pelaku S alias Hendri, tim tak berhasil menemukan barang bukti sabu. Namun saat dicecar polisi, pelaku langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang ditanam di dekat pohon jeruk belakang rumahnya.
Dari tempat penyimpanan tersebut didapati, tempat bedak berbentuk toples kecil berwarna hitam yang berisi 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, plastik bening yang berisikan 1 lembar tisu yang didalamnya terdapat sebungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian pelaku S kembali menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang sebelumnya juga disimpan ditumpukan sampah tanaman pohon cabe. Disini ditemukantoples kaca tutup warna hijau yang berisi 2 buah plastik asoi dan 1 buah plastik bening yang didalamnya berisi 3 lembar tisu berisi 2 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Dari penggeledahan pelaku AS ditemukan ponsel merk XIAOMI warna hijau dan uang tunai sebesar Rp280.000. Ia mengaku ponsel itu milik tersangka S alias Hendri yang selalu digunakan untuk melayani para pembeli sabu. Pelaku mendapat upah dari S alias Hendri sebesar Rp100.000 per hari,” katanya lagi.
Para pelaku ini, membeli sabu dari seorang laki-laki berinisial Ujak (DPO) yang beralamat di Kota Medan dengan sistem diantar barang. Setelah barang laku dijual baru uangnya ditransfer. Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan Polsek Pujud. (Bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









