Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tengku Anisah (66) ditemukan bersimbah darah dirumahnya di Desa Denai Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Informasi diperoleh, penganiayaan yang dialami wanita uzur itu diketahui, ketika tetangga korban bernama Nia (29) mendengar teriakan korban meminta tolong. Lalu Nia mengintip dari jendela rumah korban dalam keadaan terkunci.
Pada saat melihat dari jendela rumah korban, Nia melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah. Lalu Nia langsung teriak minta bantuan kepada warga sekitar lokasi kejadian. Saat itu kebetulan ada warga bernama Si’ah, tukang jahit yang tak jauh dari lokasi langsung datang untuk membantu mendobrak rumah korban dan melakukan pertolongan awal.
Setelah pintu rumah dibuka paksa terlihat korban sudah dalam keadaan telungkup di dapur rumah dan berlumuran darah di bagian kepala. Selanjutnya anak korban datang kelokasi setelah mendapat kabar.
Melihat kondisi ibunya dalam kondisi kritis, anak korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Amri Tambunan untuk dilakukan perawatan medis.
Tak berapa lama kemudian, Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang, turun kelokasi melakukan penyelidikan. Untuk memudahkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memasang police line dilokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang Ipda Tumpal Sitorus SH beserta sejumlah personil bergerak mengejar pelaku.
Tak lama, 1,5 jam kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku bernama Mahmudin alias Mahyud (34). Pria pekerja harian lepas (PHL) warga Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu diamankan ke komando.
Informasi terakhir yang berhasil dihimpun, pelaku menganiaya korban karena tak meminjamka uang Rp50.000 sehingga pelaku kesal dan menganiaya korban.
Kapolsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang Iptu Sopar Sitorus ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Tumpal Sitorus SH membenarkan pelaku Mahmudin sudah diamankan.
Pelaku diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. “Sudah diserahkan ke Polresta Deli Serdang”, terangnya. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








