Sempat Edarkan Sabu, Seorang Warga Boronadu Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 7 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nisel, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polres Nias Selatan (Nisel) dan Polsek Gomo meringkus seorang pria warga Kecamatan Boronadu yang diduga mengedar narkoba jenis shabu.

TZ alias Ama Teguh (36) warga Desa Sinar Helowo Kecamatan Boronadu ditangkap pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 21.15 WIB karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis shabu.

Informasi yang diperoleh, pada hari itu Kapolsek Teluk Dalam AKP Dedi Ginting mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan salah seorang warga di wilayah hukim Polsek Gomo. Kemudian ia memberi informasi itu kepada Plt. Kapolsek Gomo AKP Defta Sitepu yang selanjutnya secara bersama sama melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Seekor Rusa Nyasar ke Belakang Rumah Warga

Dari penyelidikan,polisi memastikan informasi itu benar kemudian menggrebek rumah tersangka sekaligus penggeledahan. Dari dalam rumah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.

Tersangka pun mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibeli dengan berat sekitar ±1 gram. Sebagian barang bukti narkotika tersebut sudah ia jual.

Tersangka dan barang bukti lalu diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kaurbin Ops Narkoba Ipda Modal Tarigan mengatakan barang bukti yang diamankan yaitu diantaranya satu buah bungkus plastik klip dengan berat 0,51 Gram yang diduga sabu, 30 bungkus plastik klip kosong, handphone merk Vivo Y30,
satu buah dompet warna hitam dan satu buah kotak senter warna hijau

BACA JUGA  Polri Kordinasi dengan Thailand Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (rel)

BACA JUGA  Atalisi Telaumbanua Tikam Go,ozatulo Hia Saat Berdoa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!