Nisel, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polres Nias Selatan (Nisel) dan Polsek Gomo meringkus seorang pria warga Kecamatan Boronadu yang diduga mengedar narkoba jenis shabu.
TZ alias Ama Teguh (36) warga Desa Sinar Helowo Kecamatan Boronadu ditangkap pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 21.15 WIB karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis shabu.
Informasi yang diperoleh, pada hari itu Kapolsek Teluk Dalam AKP Dedi Ginting mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan salah seorang warga di wilayah hukim Polsek Gomo. Kemudian ia memberi informasi itu kepada Plt. Kapolsek Gomo AKP Defta Sitepu yang selanjutnya secara bersama sama melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan,polisi memastikan informasi itu benar kemudian menggrebek rumah tersangka sekaligus penggeledahan. Dari dalam rumah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.
Tersangka pun mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibeli dengan berat sekitar ±1 gram. Sebagian barang bukti narkotika tersebut sudah ia jual.
Tersangka dan barang bukti lalu diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kaurbin Ops Narkoba Ipda Modal Tarigan mengatakan barang bukti yang diamankan yaitu diantaranya satu buah bungkus plastik klip dengan berat 0,51 Gram yang diduga sabu, 30 bungkus plastik klip kosong, handphone merk Vivo Y30,
satu buah dompet warna hitam dan satu buah kotak senter warna hijau
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (rel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








