Terungkap, Sebelum Menangkan Tender Topan Survey Bersama Pemilik Perusahaan dan Kepala UPTD

- Editorial Team

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dalam persidangan pengaturan pemenang proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara terungkap adanya survei offroad bersama antara Topan, Akhirun, dan Rasuli di Desa Sipiongot pada 22 April 2025.

Survei ini untuk meninjau lokasi pembangunan jalan. Kemudian, ada perintah soal pemenangan proyek untuk perusahaan Akhirun.

Hal ini muncul di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kasus tersebut di Pengadilan Negeri, Medan, Kamis (2/10/2025)

Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari Topan Obaja Putra Ginting menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut; hingga Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT. Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (Kirun) dan Direktur PT. Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

BACA JUGA  Indikasi Korupsi, Proyek Jembatan Magrove di Kawasan Istana Kota Lama Rp 3 Miliar Berbahan GRC

“Kenapa mengikuti?” tanya hakim pada Rasuli.

“Loyalitas sama pimpinan yang mulia,” kata Rasuli.

Perusahaan Akhirun ini akhirnya memasukkan penawaran atas proyek tersebut. Kemudian, proyek itu diatur sehingga perusahaan Akhirun menang.

“Setelah 1 hari kemudian dilaporkan, ‘Pak ini sudah selesai’ beliau menyuruh segera naik perusahaan itu,” kata Rasuli.

Jaksa kemudian menanyakan respons Topan saat perusahaan Akhirun sudah memasukkan penawaran.

“Apa tanggapan dari Pak Topan?” tanya Jaksa.

“Mainkan,” jawab Rasuli.

“Apa kode mainkan itu?” tanya hakim.

“Mainkan itu menangkan itu,” lanjut Rasuli.

Dalam kesempatan yang sama, hakim menanyakan keterangan Rasuli itu kepada Topan. Dia menegaskan membantah memberikan perintah memenangkan perusahaan Akhirun.

“Saya tidak pernah memerintahkan Rasuli untuk memenangkan tender,” ucapnya. Dia juga mengaku tidak menerima fee apa pun dari proyek tersebut.

Dalam persidangan, Akhirun turut dimintai keterangan. Salah satunya soal fee yang diberikan atas kemenangan perusahaannya dalam proyek itu.

BACA JUGA  BBHAR PDI Perjuangan Sumut Sayangkan Jabatan dan Nama Partai Dikaitkan Dalam Kasus Jabiat Sagala

“Pak Akhirun, apakah benar apa yang disampaikan Topan mengenai tidak penerimaan fee dari tender proyek jalan ini. Karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ada fee empat persen, bagaimana?” tanya hakim.

Akhirun lalu menjawab, “izin yang mulia, kalau komitmen fee tidak ada disampaikan oleh Topan. Tetapi bahasanya, Topan Ginting, sudah paham dengan kebiasaan selama ini,” ucapnya.

Terkait itu, Topan membantahnya.

“Bagaimana itu Topan, benar itu?” tanya hakim.

“Tidak yang mulia,” bantah Topan.

Dalam kasus ini, Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang didakwa memberikan Rp4.054.000.000 kepada Topan selaku Kepala Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan proyek jalan. Selain itu, keduanya juga menjanjikan fee 5 persen dari nilai kontrak.

Sementara, Rasuli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut dijanjikan fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

BACA JUGA  KPK Endus Kejanggalan Sistem E-katalog di Dinas PUPR Nganjuk

Pemberian uang dan janji fee ini untuk mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB