Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Proyek meningkatkan daya tarik wisata di kawasan Istana Kota Lama, Kota Rebah di Kota Tanjungpinang Kepri tahun 2022 adalah proyek terburuk diduga karena dikorupsi.
Proyek dari Disbudpar Kota Tanjungpinang ini membangun jembatan magrove menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Pemkot Tanjungpinang senilai Rp3,1 miliar.
Namun belakangan proyek pembangunan pelantar wisata itu menjadi sorotan masyarakat, karena bahan atau material pagar pelantar terbuat dari material Glass Reinforced Concrete (GRC) yang mudah rusak. Bahkan pagar untuk sandarannya sudah hilang semua di lokasi.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh pemenang tender pekerjaan, yaitu CV Tegak 1 Mandiri (T1M).
Luklung warga Tanjungpinang pengiat sejarah kota Tanjungpinang mengatakan, proyek ini dikerjakan sekitar tahun 2022. “Kondisi sekitar material pagar pelantar terbuat dari material Glass Reinforced Concrete (GRC), ” katanya, Rabu (7/7/2024).
“Ini proyek terburuk di Kota Tanjungpinang. Lihat aja di lokasi, material pagar mengunakan GRC, bahkan sudah hilang semua. Apa ini tidak ada pengawasan dari Dispar? apakah ada indikasi korupsi?, ” tanyanya.
Sementara itu Kepada Dispar Kota Tanjungpinang Muhammad Nazri mengatakan, proyek tersebut bukan di jaman ia menjabat. Namun dirinya akan memprioritaskan kedepannya.
“Kami (Dispar) akan memprioritaskan tempat wisata yang perlu direnovasi. Ada beberapa tempat yang akan direnovasi,” katanya.
Ia pun juga menjelaskan, ada beberapa pihak yang sudah berkomunikasi untuk tempat wisata.
“Ada beberapa pihak yang kami komunikasi kan dan minta bantuan untuk permasalahan di tempat wisata Tanjungpinang”, tambahnya.
Diri juga mengakui, saat ini Pemko Tanjungpinang mengalami devisit anggaran.
Diketahui, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang mengelontorkan dana Rp3 miliar diperuntukan untuk berbagai pengerjaan penataan kawasan seperti pembuatan jembatan magrove, pavling block, batu miring dan lainnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









