Nganjuk, TRIBRATA TV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mencium kejanggalan sejumlah proses pengadaan di Dinas PUPR Nganjuk, Jatim. Lembaga anti rasuah ini menyoroti praktik penyimpangan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeklaim mendapat laporan beberapa daerah yang mengakali proses pengadaan lewat e-katalog sehingga berujung korupsi.
Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengendus indikasi kecurangan yang kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di e-katalog. Berbagai indikasi tersebut menjadi atensi Stranas PK untuk ditindaklanjuti.
Dia bilang sistem tersebut dapat mengendus apabila ditemukan kejanggalan dalam proses pengadaan melalui E-Katalog pemerintah.
Hal itu disampaikan, Hery Endarto, ST, SH, MH, ketika bersama wartawan. “Dengan adanya pengadaan-pengadaan tersebut, risiko tetap ada fraud-nya,” ucapnya pada wartawan, Kamis, kemarin (21/11/2024).
Heri menambahkan nantinya, sistem tersebut bakal diberikan ke aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk mengawasi belanja pemerintah lewat e-katalog. Adapun indikasi yang ditemukan Stranas PK bermacam-macam.
Pertama, yakni pembelian barang di vendor yang sama berkali-kali. Kedua, ketika ada kenaikan harga tiba-tiba atas barang yang hendak dibeli, tetapi harganya kembali turun seusai barang dibeli.
“Ketiga, ini orang baru tayang, baru tayang enggak lama langsung diklik beli,” ungkap Hery.
Ditambah lagi, pembelian tersebut dilakukan pada waktu yang tidak biasa seperti sekitar tengah malam. Keempat, yakni ketika penjual secara cepat menyusun paket, kemudian tak lama berselang terjadi pembelian.
“Normalnya kalau menyusun paket itu 23 sampai 24 jam, saking banyaknya yang harus disusun. Ini, dia dengan cepat sekali menyusun paket dan habis itu dibeli,” ungkap Hery pada wartawan.
Sistem yang akan diluncurkan diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai indikasi tersebut.
Hanya saja, Hery Wastek, panggilan akrabnya mengakui masih perlu dilakukan audit mendalam apabila indikasi-indikasi tersebut terjadi untuk membuktikan ada atau tidaknya kecurangan.
“Makanya kami minta teman-teman supaya menyampaikan karena biar tahu sebenarnya ini diawasi. Jangan ugal-ugalan kalau kayak begitu, yang terpenting sudah tersampaikan ke KPK dan mengendus indikasi e-katalog di Dinas PUPR Nganjuk,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









