Sat Resnarkoba Polres Merangin Amankan Pelaku Bandar Narkotika

- Editorial Team

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Team Satres Narkoba Polres Merangin kembali amankan satu orang yang diduga bandar narkotika jenis sabu pada Selasa (02/08/2022) pukul 15.30 WIB.

Pelaku, Rudi Nasution Bin Arbiansyah warga Desa Simpang Nibung Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tersangka diamankan ketika hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di simpang Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata saat di konfirmasi media ini,Selasa (2/8/2022).

Menurutnya penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yanh menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Pamenang.

BACA JUGA  Kapolres Merangin Luncurkan Pamapta, Wujud Polri Humanis dan Responsif

Dari informasi masyarakat ini, Satres Narkoba melalui Kanit 1 Aipda Antoni SH bergerak cepat untuk melakukan Under Coverbuy, dengan cara membeli langsung dengan pelaku. Kemudian pelaku sepakat untuk bertransaksi di simpang Jalan Pasar Pamenang.

Under Coverbuy yang dilakukan oleh salah seorang anggota kepolisian dengan cara bertemu dengan perantara informan, kemudian pada saat pelaku bertemu dengan anggota, pelaku langsung memperlihatkan 1 bungkus plastik yang di klip yang diduga narkotika sabu.

BACA JUGA  Coba Larikan Diri, Mobil Pengedar Sabu Terbalik di Rokan Hilir

Setelah pihak kepolsian melihat paketan shabu yang di pesan tersebut, pelaku langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika sabu serta 3 barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun. (Fitri)

BACA JUGA  Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Sekayam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:10 WIB

Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:34 WIB

URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB

Kalimantan Barat

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:14 WIB