Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua pria berinisial F (44) dan HM (35) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram di Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (27/2/2026). Dalam proses pengembangan, mobil yang digunakan salah satu tersangka terbalik saat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Kampung Kencana Dusun Sei Kundur, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
“Tim Opsnal Subdit II dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Bagus Farian langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Kami mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 10 gram,” kata Kombes Putu, Selasa (3/3/2026).
F diamankan lebih dahulu di lokasi kejadian. Dari tangannya, polisi menyita tiga plastik bening ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu, dua kotak putih berisi total 30 paket kecil sabu, mobil Toyota Fortuner BM 805 MR warna abu-abu metalik, satu unit telepon genggam, tas hitam, serta uang tunai Rp600 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, F mengaku memperoleh sabu tersebut dari HM dengan sistem kerja, di mana setiap penjualan satu ons ia mendapat keuntungan Rp14 juta.
TONTON VIDEONYA:
Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan pengedar Sabu
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap HM. Saat hendak diamankan, HM berusaha melarikan diri menggunakan mobil hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
“Dalam upaya pelarian tersebut, kendaraan yang digunakan tersangka terbalik sehingga yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ujar Kombes Putu.
Dari HM, polisi menyita satu unit telepon genggam serta dana tunai Rp56.476.000 yang tersimpan di rekening bank atas nama pihak lain.
HM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial RD yang kini masih dalam penyelidikan, dengan keuntungan Rp18 juta untuk setiap penjualan satu ons.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kombes Putu menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan menelusuri hingga ke atas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Riau,” pungkasnya. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









