Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Sekayam

- Editorial Team

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (8/5/2025) sore.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenarannya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang telah melakukan pemantauan intensif mendapati target tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Damai, lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi mencurigakan. Saat itu juga, polisi langsung mengamankan seorang pria berusia 44 tahun yang diduga sebagai pelaku utama berinisial HD als Hen.

Pria tersebut diketahui merupakan warga asal Pontianak, namun dalam beberapa waktu terakhir tinggal di rumah kontrakan tersebut.

BACA JUGA  2 Kali Digrebek, Garis Polisi di D'Red KTV Ditutup Triplek

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan target lama yang telah masuk dalam daftar pemantauan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang ditemukan di ruang tamu.

Dari dalam tas itu, petugas menemukan empat paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti alat isap sabu, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pelaku tidak membantah keterlibatannya dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui aktivitas peredaran telah berlangsung selama beberapa waktu, dengan target pasar yang sebagian besar berada di wilayah perbatasan.

BACA JUGA  Polres Morowali Utara Tangkap 3 Pelaku Shabu

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus ini.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergitas antara warga dan aparat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Peran serta masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.

BACA JUGA  Edarkan Ganja Sintesis, Dua Kurir Asal Bekasi Diciduk Polisi Surabaya

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika. (Syamsumen)

sumber: Humas Polres Sanggau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB