Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Sekayam

- Editorial Team

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (8/5/2025) sore.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenarannya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang telah melakukan pemantauan intensif mendapati target tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Damai, lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi mencurigakan. Saat itu juga, polisi langsung mengamankan seorang pria berusia 44 tahun yang diduga sebagai pelaku utama berinisial HD als Hen.

Pria tersebut diketahui merupakan warga asal Pontianak, namun dalam beberapa waktu terakhir tinggal di rumah kontrakan tersebut.

BACA JUGA  Lagi, Polda Riau Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan target lama yang telah masuk dalam daftar pemantauan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang ditemukan di ruang tamu.

Dari dalam tas itu, petugas menemukan empat paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti alat isap sabu, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pelaku tidak membantah keterlibatannya dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui aktivitas peredaran telah berlangsung selama beberapa waktu, dengan target pasar yang sebagian besar berada di wilayah perbatasan.

BACA JUGA  Bawa Sabu, 2 Warga Asahan Diringkus Polres Labuhanbatu di Labura

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus ini.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergitas antara warga dan aparat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Peran serta masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.

BACA JUGA  Sepeda Motor Kecelakaan di Sergai, 30 Kg Sabu Jatuh ke Sungai

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika. (Syamsumen)

sumber: Humas Polres Sanggau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!