Jakarta, TRIBRATA TV
Pengguna dan pembuat dokumen yang tidak sesuai atau palsu harus dimintai pertanggungjawabannya.
“Pemakai ijasah dan pembuat ijasah yang diduga palsu bisa dijerat hukum, keduanya harus bertanggungjawab pada perbuatannya,” kata DR Azmi Syahputra, SH MH, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta.
Ia mengatakan hal ini menanggapi ijasah Paket B milik Hermon, Kepala Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, yang dikeluarkan tahun 2008 namun memakai foto tahun 2022 dan tanpa sidik jari.
Menurutnya, dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Merangin seharusnya melakukan cros cek dan meminta data-data dari sekolah yang mengeluarkan ijasah itu.
“Kalau terbukti dokumen (ijasah) itu tidak sesuai atau tidak benar, maka ijasah itu harus dicabut oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya kepada TRIBRATA TV, Sabtu (3/8/2024).
Karena tidak memenuhi syarat sebagai Kades, menurut Azmi yang sering menjadi pembicara di media televisi nasional ini, maka jabatan kades harus dicopot.
“Tentu saja ia tidak memenuhi syarat, karena tidak memiliki ijasah, karenanya ia harus dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mempergunakan dokumen palsu untuk mendapatkan jabatan. “Hukumannya pidana itu,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ijasah Paket B atas nama Hermon diketahui memakai foto saat ia hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun 2022, padahal ijasah itu dikatakannya dikeluarkan pada tahun 2008.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan PAUD/ PNF Diknas Kabupaten Merangin Rika Yuliasari S.Pd mengatakan syarat mutlak kepemilikan ijazah yang sah adalah İjazah tersebut sudah ditempelkan foto dan harus sudah disidik jari pada foto pemilik ijasah
” Syarat mutlak kepemilikan ijazah harus sudah ditempelkan foto dan sidik jari yang bersangkutan” ujar Kabid Rika Yuliasari, pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Ia bahkan mengaku sudah sering meminta Buku Induk Siswa tahun 2008 kepada PKBM Asdes İndah namun PKBM tersebut tidak bisa menunjukkan dan mengantar berkas tersebut ke Diknas Kabupaten Merangin.
” Sampai hari ini buku induk yang kami minta kepada PKBM yang bersangkutan tidak diindahkan, kalau İjazah yang dikeluarkan asli, cuma karena prosedur yang diduga salah itu yang membuat İjazah itu Aspal ( asli tapi palsu) , dan kami dalam waktu dekat akan memanggil pihak pihak yang bersangkutan,” tutup Rika.
Sedang Hermon yang memberikan konfirmasi pada Rabu (23/7/2024) menjelaskan kalau ia telah menjalankan seluruh prosedur untuk mendapatkan ijasah Paket B itu.
“Saya mengikuti proses belajar mengajar pada PKBM yang mengeluarkan ijazah paket B yang saya miliki ” ujar Hermon.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









