Medan, TRIBRATA TV
Di hari jadi Bhayangkara yang ke-79, markas Polda Sumatera Utara (Sumut) digoyang puluhan pedagang telur. Mereka membawa kado balon hitam, kue tar dan spanduk.
Pedagang telur didampingi kuasa hukumnya ini menyampaikan agar kasus dugaan penggelapan handphone milik korban pembunuhan, Rita Jelita Sinaga untuk memproses juru periksa (juper) Polsek Medan Sunggal berinisial Bripka TA.
Kasus yang dilaporkan kini makin tidak jelas penanganannya, itulah sebabnya di hari Bhayangkara pihaknya datang untuk merayakannya di gerbang Polda Sumut.
”Ia (orang tua korban) telah melaporkan kasus yang dialaminya ke sejumlah institusi, namun hingga kini belum ada kejelasan atau tindak lanjut yang memberi kejelasan Hukum,” kata Kuasa Hukum korban Paul JJ Tambunan, Selasa (1/7/2025).
Paul dalam aksinya mengatakan ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan, tetapi juga momentum mengkritisi makna dari slogan Polri yang bertuliskan ‘Polri untuk Masyarakat’.
Amatan dilokasi, sorotan utama dalam aksi ini adalah kasus yang menimpa Barita Sinaga (ayah Rita Jelita) merupakan seorang pedagang telur, dimana sejak 6 Januari 2025 terus berjuang tanpa lelah mencari keadilan. Namun, yang diperoleh malah ketidakadilan.
Slogan yang diangkat Polri tahun ini yaitu “Polri untuk Masyarakat” berbanding terbalik dengan kenyataan yang diterima pedagang telur ini. Mirisnya, justru kenyataan pahit serta ketidakadilan yang didapat.
”Sangat mengecewakan, hingga saat ini belum ada proses pemeriksaan resmi terhadap terlapor Bripka TA,” tukas Paul JJ Tambunan.
Dia mengatakan, proses hukum yang dilakukan Polda Sumut dinilai jalan di tempat dan menjadi bukti nyata betapa sulitnya mendapatkan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kami tidak menyangka, sulitnya keadilan itu harus dirasakan oleh seorang pedagang telur di tengah baliho besar bertuliskan ‘Polri Untuk Masyarakat’, Ini sungguh ironi,” ujarnya.
Hari ini melakukan aksi untuk melakukan pemotongan kue ulang tahun dan pelepasan balon ke langit sebagai simbol doa dan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan Polda Sumut.
”Kegiatan ini bukan untuk mencoreng nama baik Polri tetapi justru sebagai pengingat bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan pelayanan dan penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah membuat laporan dengan nomor LP/256/II/2025 /SPKT/POLDA SUMUT dan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut dengan surat nomor SPSP2/33/II/2025/SUBBAGYANDUAN, tertanggal 24 Februari 2025.
”Namun semuanya itu tidak berproses maksimal,” kata Paul.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B /2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.
Akan tetapi, sejak saat itu HP milik Rita Jelita tidak kunjung diberikan oleh Bripka Taufik Akbar.
Padahal, jauh sebelum perkara ini divonis di PN Lubuk Pakam, Badia Sinaga orang tua Jelita sudah berulang kali meminta handphone itu kepada Bripka Taufik Akbar, tapi alasan Bripka Taufik bahwa handphone itu disita dan dijadikan barang bukti. Namun, dilihat dalam putusan di pengadilan, handphone itu tidak masukkan daftar sebagai barang bukti.
Sehingga pihak keluarga menduga Bripka Taufik Akbar melakukan penggelapan alat komunikasi dimaksud dan sampai saat ini masih bergulir di Propam Polda Sumut. (Bonni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









