Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus Firman atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp9,9 miliar.
“Tersangka ditangkap Minggu (2/1/2022) di rumahnya di Jalan Pasar Baru Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Syahban Harahap, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya Firman ditangkap atas pengaduan korban Tony yang mengalami kerugian Rp9.954.694.000.
Penggelapan itu berawal pada September 2020. Tersangka menawarkan SGD (Singapura Dolar) murah kepada korban dengan selisih 150-200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.
“Korban tertarik kemudian mentransfer uang rupiah ke pelaku untuk membeli SGD. Atas permintaan korban, SGD yang sudah dibeli ditransferkan pelaku ke Singapore untuk membayar tagihan belanja barang,” ujarnya.
Namun ditengah jalan, tersangka mengatakan untuk dapat membeli SGD secara harian harus terlebih dahulu harus mentransfer uang sebagai deposit.
Kemudian korban pun mengirim sejumlah uang sebagai deposit untuk bisa membeli SGD berikutnya. Korban terus mengirim uang untuk pembelian sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Mei 2021.
Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian.
Terakhir pada 12 September 2021 info dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh tersangka kepada korban berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 01 sampai dengan 10 September 2021 untuk membeli SGD dengan total uang persediaan SGD Rp9.954.694.000.
Karena ada kebutuhan, korban pada September 2021 bermaksud menarik dana persediaan atau deposit. Akan tetapi tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan dengan cara bertahap per hari Rp400-500 juta.
“Namun, Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban,” kata Kasat.
Merasa tertipu korban langsung
melaporkan ke Polres Tanjungpinang kejadian tersebut.
Atas laporan itu, petugas langsung mengamankan tersangka dari rumahnya pada Minggu (2/1/2022 sekitar pukul 14.46 WIB. Tersangka dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan karena perbuatannya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









