Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Bendera Merah Putih adalah simbol negara Indonesia yang harus dihormati dan dijaga kehormatannya. Ia melambangkan kedaulatan dan identitas bangsa, serta menjadi simbol kebanggaan nasional. Penggunaan dan pengibaran bendera harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan perbuatan yang menodai atau merendahkan bendera dapat dikenai hukuman.
Tapi tidak demikian di Kantor Kepala Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Keberadaan bendera robek, kusam dan tak layak terus berkibar didepan kantor, Senin (2/6/2025) dan ini sudah berlangsung lama.
Salah seorang perangkat desa yang sibuk memomong anak dab tidak mengenakan bet nama saat ditanya keberadaan Kepala Desa, Suhendri, mengatakan kepala desa belum datang.
Hal ini mencerminkan para perangkat desa hingga Kepala Desa tidak punya etika, yang dengan unsur sengaja mengibarkan bendera tak layak dikantor Desa Sei Serima Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai.
Disisi lain pengaturan pengibar bendera tertuang dalan Pasal 154a KUHP dan RUU KUHP merumuskan bagi siapapun mengibarkan bendera negara rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dalam pasal 234 dan 235 RUU KUHP di ancam penjara maksimal 5 tahun.(ibnu saud)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








