Kubu Raya, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap RH (39) warga Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya terkait mengedarkan narkoba jenis Sabu untuk mendapatkan keuntungan.
RH diamankan serta barang bukti di salah satu Komplek Perumahan Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada saat akan bertransaksi dengan seseorang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui AKP B. Pandia Kasat Narkoba Polres Kubu Raya mengatakan, mendapatkan informasi dari warga Tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Saat RH muncul Tim langsung menangkap dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang saat itu berada dalam penguasaannya.
“Mendapatkan info, tim langsung melakukan penyelidikan, saat target muncul langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti Narkoba yang diduga sabu dengan berat bruto 0,54 Gram, selanjutnya RH bersama barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Pandia saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023) siang.
Pandia pun menyebut, penangkapan RH dilakukan pada hari Sabtu (24/6/2023) lalu pukul 01.05 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan, RH melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Pontianak Timur.
“Keuntungan RH bervariasi sesuai paket pesanan dari keuntungan Rp50.000, sampai Rp150.000,- dan saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus,” kata Pandia.
Lebih lanjut Pandia mengatakan, saat ini RH sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk memerangi narkoba, laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan atau mengetahui peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Jangan pernah mencoba narkoba. Pasalnya, sekali terjerumus dan menjadi pecandu narkoba akan sulit untuk kembali sembuh atau normal seratus persen. Narkoba menimbulkan kerusakan saraf yang permanen sehingga meskipun direhabilitasi pecandu narkoba akan sulit sembuh total,” himbaunya. (Rahmad.s)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









