Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota

- Editorial Team

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dua residivis yang berprofesi sebagai pemulung ‘lumpuh’ setelah ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Keduanya mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Menurut Kapolsek Medan Kota AKP Ferry, melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan keduanya diburu setelah diketahui melakukan pencurian di sebuah toko di Jalan Juanda Medan.

“Pencurian itu terjadi pada Rabu (29/5/2026), korban kehilangan laptop,” katanya, Senin (1/6/2026).

Ketika itu, korban Andro Yogi (38) pulang dari sholat Jumat lalu tidak menemukan laptop yang awalnya terletak di meja toko. Dari rekaman CCTV terlihat pada pukul 12.59 WIB ada seorang laki-laki yang merupakan pemulung mengambil laptop dari atas meja. Pelaku kemudian pergi meninggalkan toko bersama temannya dengan mengendarai becak.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pria yang Simpan Sabu di Sarung Tangan Sepeda Motor

Usai mendapat laporan dan melihat rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengindentifikasi pelaku dan memburunya.

Hingga akhirnya pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 13.30 WIB, petugas mengetahui keberadaan salah seorang pelaku di Jalan Padang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit II segera menuju lokasi dan melihat pelaku berinisial SH (29) warga Jalan Betet Kecamatan Medan Tembung sedang berada di warung kelontong.

Kepada petugas SH mengaku beraksi bersama rekannya JRN (31) warga Perumnas Mandala Gang Elang Ujung Kecamatan Medan Denai. Pelaku kedua pun berhasil ditangkap. Namun saat hendak dibawa ke Mako Polsek Medan Kota, kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka.

BACA JUGA  Video: Sambut HUT Ke-72, Polwan Polsek Medan Kota Bhakti Sosial

Pelaku SH mengaku dia lah yang mengambil laptop sementara rekannya JRN menunggu di atas becak. Setelah berhasil mencuri, laptop itu dibawa ke Jalan Padang dan dijual seharga Rp700 ribu.

Dari catatan kepolisian, ternyata SH pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus pencurian ponsel. Sedang JRN pernah dipenjara 6 tahun 6 bulan pada tahun 2013 atas kasus narkoba dan tahun 2020 dipenjara 1 tahun atas kasus pencurian. (H. Pakpahan)

BACA JUGA  Rampok Ponsel, Pria ini Ditangkap Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB