Medan, TRIBRATA TV
Dua residivis yang berprofesi sebagai pemulung ‘lumpuh’ setelah ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Keduanya mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Menurut Kapolsek Medan Kota AKP Ferry, melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan keduanya diburu setelah diketahui melakukan pencurian di sebuah toko di Jalan Juanda Medan.
“Pencurian itu terjadi pada Rabu (29/5/2026), korban kehilangan laptop,” katanya, Senin (1/6/2026).
Ketika itu, korban Andro Yogi (38) pulang dari sholat Jumat lalu tidak menemukan laptop yang awalnya terletak di meja toko. Dari rekaman CCTV terlihat pada pukul 12.59 WIB ada seorang laki-laki yang merupakan pemulung mengambil laptop dari atas meja. Pelaku kemudian pergi meninggalkan toko bersama temannya dengan mengendarai becak.
Usai mendapat laporan dan melihat rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengindentifikasi pelaku dan memburunya.
Hingga akhirnya pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 13.30 WIB, petugas mengetahui keberadaan salah seorang pelaku di Jalan Padang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit II segera menuju lokasi dan melihat pelaku berinisial SH (29) warga Jalan Betet Kecamatan Medan Tembung sedang berada di warung kelontong.
Kepada petugas SH mengaku beraksi bersama rekannya JRN (31) warga Perumnas Mandala Gang Elang Ujung Kecamatan Medan Denai. Pelaku kedua pun berhasil ditangkap. Namun saat hendak dibawa ke Mako Polsek Medan Kota, kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka.
Pelaku SH mengaku dia lah yang mengambil laptop sementara rekannya JRN menunggu di atas becak. Setelah berhasil mencuri, laptop itu dibawa ke Jalan Padang dan dijual seharga Rp700 ribu.
Dari catatan kepolisian, ternyata SH pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus pencurian ponsel. Sedang JRN pernah dipenjara 6 tahun 6 bulan pada tahun 2013 atas kasus narkoba dan tahun 2020 dipenjara 1 tahun atas kasus pencurian. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









