Oknum Humas PT MNA Kuala Tanjung di Polisikan Wartawan dan Pokdarling Batu Bara

- Editorial Team

Senin, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Tidak senang dengan pernyataan oknum Humas PT Multi Mas Nabati Asahan (MNA) yang terkesan menghina dan intervensi wartawan dan Ketua Kelompok Sadar Lingkungan (Pokdarling) Batu Bara, berlanjut ke pihak Kepolisian Polres Batu Bara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pokdarling Batu Bara, Darma Sari Sembiring, SE, bersama wartawan MNC TV, Fadli Pelka, usai buat laporan ke Polres Batu Bara.

“Kita tidak terima adanya penyataan oknum Humas PT MNA Kuala Tanjung, Rasyid, yang rekaman suaranya melalui percakapan via WhatsApp dengan Ricky Aditia alias Ibo, warga Dusun IV Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka yang viral di media sosial,” sebut Darma, Sabtu (1/4/2023).

BACA JUGA  DPRD Batu Bara: Tidak Ada Aturan Perangkat Desa Harus Ijazah SMA

Pernyataan oknum humas tersebut menyebutkan Angling Darma dan wartawan sebagai orang luar dan mau uang atas pemberitaan terkait keluhan warga akibat berdirinya tembok PT MNA yang menyebabkan sumur warga menjadi bau dan tergenang banjir.

“Saya dan Fadli Pelka telah buat laporan atas pernyataan Rasyid yang diduga dengan sengaja memfitnah untuk mencari uang atas pemberitaan terkait limbah dan pencemaran lingkungan warga di Desa Kuala Tanjung” ujar Darma.

BACA JUGA  Lagi Tertidur Pulas 2 Bocah Tewas Terpanggang

Darma juga menjelaskan telah berupaya datang ke Pos Security PT MNA Kuala Tanjung untuk mengklarifikasi sekaligus konfirmasi terkait pernyataannya.

“Kami sudah dua kali datang ke PT MNA Kuala Tanjung untuk bertemu dengan Rasyid, namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk,” ujar Darma.

Ketua Pokdarling Batu Bara, Darma dan Fadli Pelka berharap agar Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes bisa secepatnya menanggapi laporan pencemaran nama baik dan memanggil oknum Humas PT MNA Kuala Tanjung untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Plk)

BACA JUGA  Waduh, Gegara Salah Ambil Kelapa, Seorang Tetangga di Mempawah Minta Ganti Rugi Rp6 juta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru