Waduh, Gegara Salah Ambil Kelapa, Seorang Tetangga di Mempawah Minta Ganti Rugi Rp6 juta

- Editorial Team

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah, TRIBRATA TV

Miris mendengar kasus yang terjadi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Hanya gegara mengambil 20 buah kelapa yang pohonnya kebetulan berdempetan, seorang tetangga dilaporkan ke polisi.

Asmad (47) warga Jalan Parit Brahima Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan tetangga sebelah rumahnya bernama Julia hanya gara gara mengambil 20 buah kelapanya tanpa ijin.

Dan yang membuat terenyuh hati dalam kasus ini karena bakal melibatkan seorang nenek tua renta bernama Hj. Jaenab berusia 80 tahun.

Sebab Julia yang notabene anak dari nenek Hj Jaenab dihadapan penyidik Briptu Asiman mengaku kelapa yang diturunkan dari atas pohon sebanyak 20 buah tersebut atas perintah sang neneknya Hj. Jaenab.

Julia merasa heran mengapa dia yang dilaporkan, padahal yang tukang panjat mengambil buah kelapa adalah Hairul yang kost di rumah Asmad.

Begitu juga nenek Hj.Jaenab merasa heran. “Saya yang menyuruh anak saya Julia untuk mengambil 20 buah kelapa itu, dengan tukang panjat bernama Hairul kenapa saya tidak dipanggil, sebab saya siap bertanggungjawab, karena saya yang menyuruh”, kata nenek Hj.Jaenab dengan 5 anak dan 10 cucu ini kepada awak media, Rabu (28/06/2923) di kediamannya.

BACA JUGA  Polres Sintang Amankan Audensi Ratusan Guru

Menurut nenek Hj. Jaenab dia ada menyuruh Hairul untuk mengambil buah kelapa sebanyak 20 buah.

“Namun yang disuruh mungkin salah tempat karena pohon kelapa berdekatan atau berdempetan dengan pohon kelapanya”, ujar nenek Hj Jaenab.

“Sebenarnya ini hanya salah paham saja saat di lokasi tanam tumbuh buah dua pohon kelapa,” katanya lagim

Menurut Jaenab pihaknya tidak ada niat mencuri buah kelapa orang, karena mengambil buah kelapa tersebut siang hari. Jadi tak mungkin pihak kami mau mencuri.” Apalagi dekat rumah tetangga saya”, ujarnya.

Namun demikian, tambahnya, pihaknya sudah minta maaf saat kejadian tersebut.

BACA JUGA  Tahanan Polsek Medan Area Dapat Siraman Rohani

“Buahnya dikembalikan lagi, namun pihak pelapor tidak mau memaafkan dengan mengatakan akan melaporkan keluarganya ke polisi”, jelas sang nenek.

Laporan Asmad ke Polsek Jongkat, Polres Mempawah, Kalbar, pada tanggal 18 April 2023 lalu, pada Rabu siang (28/06/2023) disikapi Polsek Jongkat dengan melakukan mediasi pertama antara kedua belah pihak baik pihak Asmad maupun Julia di kantor Polsek Jongkat.

Menurut Julia dari hasil mediasi tidak menghasil kesepakatan. “Kami sudah minta maaf langsung ke pelapor (Asmad), namun dia tidak mau memaafkan atau diselesaikan secara kekeluargaan”, jelasnya.

“Dalam mediasi itu pihak pelapor meminta ganti rugi 20 buah kelapanya itu sebesar Rp6 juta. Dari mana kami uang sebanyak itu, untuk makan saja susah “, ujarnya. Hal ini juga dibenarkan Hj Jaenab.

Menurut Julia, karena tidak ada mufakat dalam mediasi tersebut, selanjutnya akan diatur lagi mediasi yang kedua. “Kami sih ikut saja”, kata Julia.

BACA JUGA  Polres Sanggau Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya tak berhasil ditemui awak media untuk dikonfirmasi. Namun melalui Kanit Reskrim Aipda Gentur Sutopo SH di jelaskan akan dilakukan mediasi kedua lagi dalam kasus ini. “Belum ada kata sepakat berdamai kedua belah pihak, akan dilanjutkan lagi pada mediasi kedua”, jelasnya.(Hasan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru