Kasus Pemalsuan Surat, 4 Petinggi Perusahaan Sinarmas Group Diperiksa Polres Ketapang

- Editorial Team

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Empat petinggi perusahaan sawit PT Agrolestari Mandiri, anak perusahaan PT Sinarmas Group diperiksa Polres Ketapang, Senin (1/4/2024) kemarin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawandi pemeriksaan terhadap empat orang tersebut menindaklanjuti Laporan Nomor LI/503/XI/RES/.1.9./2023/RESKRIM-IV, tanggal 22 November 2023.

Rujukan pemeriksaan itu juga sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Nomor : Sp.Lidik/578/XI/ RES.1.9./2023/RESKRIM-IV, tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan pada 19 Februari 2024.

Keempat orang yang diperiksa tersebut masing-masing JL, APW, BH, dan BIL.

BACA JUGA  Belum Diketahui Motifnya, 3 OTK Aniaya 2 Karyawan Kebun di Simalungun

Mereka diduga telah melakukan tindak pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP yang terjadi di wilayah Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Warga Nanga Tayap yang merupakan Calon Petani Plasma di PT Agrolestari Mandiri, sebagai pihak pelapor, Sahroni, berharap, laporan mereka ditangani dengan sebaik mungkin. “Kami berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

BACA JUGA  Polres Sintang Gelar Latpraops Mantap Brata Kapuas 2023- 2024

Masyarakat sangat optimis pihak kepolisian bekerja secara professional sehingga keadilan yang dinilai merugikan masyarakat  dapat diperjuangkan. Sehingga hak-hak atas lahan plasma yang telah dituntut selama 17 tahun ini dapat berdiri tegak dan adil.

“Kami yakin pihak kepolisian bekerja profesional dalam menangani laporan kami di Polres Ketapang atas dugaan pemalsuan surat oleh pihak PT Agrolestari Mandiri,” kata Syahroni ditemui di Polda Kalbar, Senin (01/04/2024) kemarin.

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pontianak Timur Gelar Vaksinasi di Kampus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB