Polresta Pekanbaru Babat Habis Genk Motor

- Editorial Team

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menggulung geng motor yang meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Kelompok genk motor ini dikenal sadis karena membawa senjata tajam.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi S.I.K dalam konferensi pers, Jumat (03/02/2023) sekira pukul 11.00 WIB di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru.

Kapolresta menjelaskan kronologi peristiwa yang dilakukan oleh para tersangka pada tiga tempat yang berbeda. Lokasi pertama ada di Jalan Arjuna, selanjutanya komplotan geng motor melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Tuah Karya Ujung Kecamatan Tampan.

BACA JUGA  Polsek Kota "Gulung" Sindikat 363

Dilokasi ini para tersangka melihat korban Ikbal (19) yang langsung memukulnya. Kelompok ini juga merampas sepeda motor dan mengambil ponsel korban yang mengakibatkan korban terjatuh.

Tidak cukup sampai disitu, para geng motor ini melanjutkan aksinya di Jalan HM Yamin dan di Jalan Baung dengan peristiwa yang serupa. Mereka melakukan aksinya secara bersama-sama dengan jumlah 12 orang.

BACA JUGA  Pencuri Ponsel di Rumah Makan Ditangkap Polres Kotabaru

“Diantara 12 orang itu, 3 orang dewasa dan 9 orang masih dibawah umur,”ucap Pria Budi.

Dalam kasus ini, gerombolan genk motor ini berumlah sekitar 23 orang yang dikomandoi oleh CS. “CS saat ini masuk dalam DPO kita,” tambahnya.

Ia menghimbau kepada orang tua untuk berperan aktif memantau anak-anaknya supaya tidak terjerumus ke perbuatan yang melanggar hukum.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana,” tutup Kapolresta.

BACA JUGA  Cemburu, Pria ini Bacok Pengantin Istri Sirinya di Pelaminan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru