Pencuri Ponsel di Rumah Makan Ditangkap Polres Kotabaru

- Editorial Team

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabaru, TRIBRATA TV

Seorang pria berinisial SN (59) diringkus setelah mencuri sebuah HP di warung Padang Raya, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Pelaku itu belakangan diketahui merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus pencurian di daerah setempat.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah menangkap residivis tersebut.

“Dia berhasil diamankan pada Selasa (7/2/2022) sore kemarin di objek wisata Gedambaan, Pulau Laut Sigam,” ujar Jalil, Rabu (8/2/2023) siang.

BACA JUGA  10 Kali Beraksi, Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi

Menurut Jalil, sebelumnya pelaku beraksi mencuri ponsel merek Oppo F3 Plus di sebuah warung makan pada Senin (30/1/2023) siang.

Pelaku saat itu memanfaatkan kesempatan saat korban sedang menyiapkan makanan untuk dijual, lalu selang setengah jam korban baru sadar kalau ponselnya raib.

Pelaku beraksi saat warung sedang sepi, dan korban tengah bolak-balik ke dapur. Selanjutnya, dalam kondisi yang masih panik korban bergegas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Kotabaru.

BACA JUGA  Kapolri Serahkan Sapi untuk Peringatan 5 Rajab 1446 H di Sekumpul Martapura

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp4 juta.

“Akibat ulahnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Jalil.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan saat ini dalam proses penanganan pihak kepolidian setempat. (Rian)

BACA JUGA  Lima Pelaku Pembunuhan di Jalan Veteran Banjarmasin Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru