Pencuri Ponsel di Rumah Makan Ditangkap Polres Kotabaru

- Editorial Team

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabaru, TRIBRATA TV

Seorang pria berinisial SN (59) diringkus setelah mencuri sebuah HP di warung Padang Raya, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Pelaku itu belakangan diketahui merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus pencurian di daerah setempat.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah menangkap residivis tersebut.

“Dia berhasil diamankan pada Selasa (7/2/2022) sore kemarin di objek wisata Gedambaan, Pulau Laut Sigam,” ujar Jalil, Rabu (8/2/2023) siang.

BACA JUGA  Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Tekab Polres Pelabuhan Belawan

Menurut Jalil, sebelumnya pelaku beraksi mencuri ponsel merek Oppo F3 Plus di sebuah warung makan pada Senin (30/1/2023) siang.

Pelaku saat itu memanfaatkan kesempatan saat korban sedang menyiapkan makanan untuk dijual, lalu selang setengah jam korban baru sadar kalau ponselnya raib.

Pelaku beraksi saat warung sedang sepi, dan korban tengah bolak-balik ke dapur. Selanjutnya, dalam kondisi yang masih panik korban bergegas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Kotabaru.

BACA JUGA  Dua Spesialis Maling Diringkus Polsek Tenayan Raya

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp4 juta.

“Akibat ulahnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Jalil.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan saat ini dalam proses penanganan pihak kepolidian setempat. (Rian)

BACA JUGA  Dua Kurir 28 Kg Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!