Medan, TRIBRATA TV
Fahmi Handrianto (FH) resmi dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Undang-Undang nomor 01 tahun 1946 tentang KUHP pasal penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tertuang dalam STTLP No.LP/562/XI/2020/SU/RESTA DS, tertanggal 24 November 2020.
Hal itu disampaikan Bungaran Sinaga selaku pelapor kepada TRIBRATA TV, Rabu (2/12/2020) ketika dihubungi lewat sambungan telepon genggamnya. Ia membenarkan FH dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan kepada dirinya.
“Iya benar, FH saya laporkan ke Polresta Deli Serdang,” kata warga Lubuk Pakam itu.
Awal mula, kata Bungaran, FH menjanjikan pekerjaan proyek dari beberapa dinas yang ada di Pemkab Deli Serdang.
Ia menceritakan, waktu itu berkisar Maret 2020, FH meyakinkan dirinya akan mendapatkan proyek pekerjaan dari beberapa dinas di Pemkab Deli Serdang, namun FH mewajibkan setor fee di depan, sehingga saat itu Bungaran mentransfer uang sejumlah Rp24 juta kepada FH.
“Waktu itu berkisar bulan maret 2020, FH meyakinkan saya dengan kepastian mendapati proyek pekerjaan dari beberapa dinas yang ada di Pemkab Deli Serdang. Ia mewajibkan saya setor fee di depan, maka saya tranfer Rp24.500.000,” jelasnya kepada TRIBRATA TV.
Tidak hanya itu, disinggung apakah tidak ada itikad baik dari FH untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Ia menyebut tidak bisa lagi komunikasi dengan FH karena semua nomor kontak telah diblokirnya.
“Sebenarnya saya menunggu etikad baik dari FH, tapi saya perhatikan tidak ada etikad baiknya lagi, karena semua akses kontak untuk komunikasi sudah diblokir”, ungkap Bungaran.
Selanjutnya, kata Bungaran, transaksi fee pekerjaan proyek yang dijanjikan itu sudah berlangsung lama, yaitu sekitar tanggal 23 Maret 2020. Semula
Bungaran masih menimbang pertemanan, namun keyakinan itu hilang karena FH memblokir semua akses komunikasi yang dimiliki. Karenanya menyelesaikan secara kekeluagaan diakuinya sudah tidak ada lagi.
Terpisah, dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus belum memberikan pernyataan resmi kepada TRIBRATA TV, dihubungi berkali-kali via seluler, ia tidak mengangkat teleponnya. (BTM)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









