Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Sutarman Kepala Desa (Kades) Sei Sijenggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengaku kalau dirinya adalah orang bodoh.
Ucapan itu disampaikan Sutarman yang mengaku sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Dendang saat dikonfirmasi terkait anggaran dana desa di Kantor Desa Lubuk Dendang beberapa hari lalu.
Sutarman panik dan marah-marah saat wartawan melakukan konfirmasi terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Sutarman melarang wartawan konfirmasi soal APBDes dan terkait pengelolaan serta penggunaan dana desa kepada Kepala Desa.
Sutarman juga mengatakan kalau wartawan tidak punya kapasitas untuk menanyakan soal penggunaan dana desa yang dikelola oleh Kepala Desa.
“Pak ijin pak, HP (handphone) letak aja, supaya jangan rekam-rekam, letak aja pak,” ucap Sutarman melarang wartawan memegang HP nya dan melarang merekam pembicaraan saat dikonfirmasi.
“Jadi tujuan bapak menanyakan APBDes itu untuk apa pak?,” ucap Sutarman lagi.
“Kupikir Bapak dari PMD atau inspektorat pak. Kapasitas Bapak nanya itu apa pak?, tapi Bapak Kades kami ini ngomong supaya diterangkan, tapikan saya orang bodoh pak,” ucap Sutarman mengatakan kalau dirinya orang bodoh tanpa merinci apa maksud perkataannya itu.
“Tapi kapasitas Bapak kurang pas, ya kurang pas lah, Bapak bukan inspektorat, bukan PMD tapi Bapak nanya,” kata Sutarman terlihat panik sambil marah-marah.
Kelakuan Sutarman, Kades Sei Sijenggi yang mengaku sebagai BPD Desa Lubuk Dendang dan melarang wartawan untuk konfirmasi penggunaan dana desa diduga takut dan sengaja ingin menutupi informasi dalam penggunaan uang negara yang dikelola.
Sutarman diduga sengaja membodohi masyarakat dan publik dengan menutupi informasi dan mengaku sebagai BPD padahal dirinya adalah seorang Kepala Desa.
Kelakuan Sutarman itupun menimbulkan pertanyaan, apa maksud Sutarman menutupi penggunaan dana desa dan melarang wartawan konfirmasi soal dana desa?
Apakah pengelolaan dan penggunaan dana desa di desanya yakni Desa Sei Sijenggi juga tidak boleh dipertanyakan?
Penasaran dengan gerak gerik dan gelagat Sutarman yang agak aneh,mencoba melakukan konfirmasi kembali terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa di Desa Sei Sijenggi kepada Sutarman selaku Kades Sei Sijenggi melalui pesan WhatsApp (WA).
Tapi Sutarman tidak berani menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya walaupun sudah dicoba berulangkali dalam waktu yang berbeda-beda.
Sutarman terkesan sengaja ingin menutup-nutupi informasi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa yang dikelolanya.
Adanya dugaan penyimpangan dan kecurangan semakin kuat, karena sikap Sutarman yang seolah ketakutan untuk transparan dan buka-bukaan soal penggunaan dana desa.
Publik pun bertanya, sudah benar-benarkah Kades Sei Sijenggi Sutarman dalam mengelola dana desa yang notabene uang negara…?
Benarkah Kades Sei Sijenggi ini tidak melakukan korupsi sedikitpun…?
Atau apakah, Sutarman selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam penggunaan anggaran dana desa diduga telah melakukan kecurangan,penyelewengan dan korupsi dana desa…?
Kenapa Sutarman takut buka-bukaan dalam penggunaan dana desa..?
Untuk kepentingan pemberitaan supaya berimbang,awak media mencoba melakukan konfirmasi ulang dan mempertanyakan hal itu kepada Sutarman, Rabu (10/7/24), tapi hingga berita ini ditulis, Sutarman tetap “bungkam” dan tidak berani menjawab.
Tertutupnya Sutarman, dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa ditanggapi oleh Kasi PMD Kecamatan Perbaungan, Anca Lubis, saat dikonfirmasi awak media.
Kasi PMD menjelaskan Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan transparan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai amanat undang-undang.
“Jadi gini bang sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Dana Desa pada Pasal 6 dan 23, intinya transparansi penggunaan dana desa. Sebagai rekan media hal ini sah-sah saja dikonfirmasi bang. Ini bentuk transparansi tadi,”jelas Anca Lubis.
Sementara Camat Perbaungan Edy Syahputra mengucapkan terimakasih kepada media atas adanya kritik dan masukan yang disampaikan. Ia berharap agar Pemdes dapat sesuai prosedur dalam mengelola keuangan desa.
“Tks atas kritik dan masukannya. Selalu kita ingatkan ke Pemdes mengenai pengelolaan DD sesuai ketentuan,” tegasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









