Sitaro, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Denny D. Kondoj, membuka kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Acara ini dilaksanakan pada Selasa (1/10/2024) di Auditorium Kantor Bupati Sitaro.
Acara ini menandai langkah awal yang penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana perlindungan lingkungan yang berkelanjutan serta pembangunan yang berwawasan lingkungan. Denny Kondoj menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengawal pembangunan daerah yang tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Kondoj menegaskan pentingnya RPPLH 2025-2055 sebagai pilar kebijakan lingkungan hidup jangka panjang. “Penyusunan RPPLH ini akan membantu daerah kita menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tegas Kondoj.
Tak hanya itu, ia juga menggarisbawahi peran penting KLHS dalam penyusunan RPJMD 2025-2029, di mana setiap kebijakan pembangunan yang diambil harus memperhitungkan dampak lingkungan. Menurutnya, perencanaan matang dan kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan agar rencana yang disusun relevan dan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan Sekda untuk memperkaya proses penyusunan kedua dokumen strategis ini. “Kami mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan berharga yang akan memperkaya penyusunan rencana ini,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berharap dengan tersusunnya RPPLH dan KLHS, pembangunan yang dilakukan di wilayah tersebut akan seimbang, mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa.
Kegiatan ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat Sitaro yang semakin peduli terhadap kelangsungan lingkungan hidup mereka, serta membuka peluang pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








