Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyampaikan pandangan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Rapat Paripurna DPRD Sitaro, Kamis (12/3/2026).
Penyampaian pendapat tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Sitaro yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dr. Semuel E. Raule, M.Kes, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sitaro.
Rapat Paripurna itu merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Suasana rapat berlangsung khidmat dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pejabat pemerintah daerah, kepala bagian, direktur, camat, lurah, serta tenaga ahli fraksi DPRD.
Dalam pengantarnya, dr. Semuel E. Raule menyampaikan salam hormat Bupati kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menegaskan bahwa rapat ini menjadi momentum penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Pemerintah Daerah, kata Raule, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif menghadirkan Ranperda tersebut.

“Kami menilai langkah ini sebagai bentuk kepekaan dan keberpihakan nyata DPRD kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum,” ujar Raule dalam penyampaiannya.
Menurutnya, inisiatif legislasi tersebut menunjukkan bahwa DPRD Sitaro menjalankan fungsi legislasi dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian bagi kepentingan masyarakat.
Pemerintah Daerah juga menilai penyelenggaraan bantuan hukum merupakan implementasi dari prinsip persamaan di hadapan hukum.

Prinsip tersebut, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat yang secara ekonomi memiliki keterbatasan.
Oleh sebab itu, keberadaan regulasi daerah mengenai bantuan hukum dinilai sangat penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Hal ini menjadi semakin relevan mengingat kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang terdiri dari wilayah kepulauan.
Sebagian masyarakat di daerah tersebut masih menghadapi keterbatasan akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk layanan hukum.

“Kehadiran peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bantuan hukum yang merata dan berkeadilan,” jelas Raule.
Meski demikian, Pemerintah Daerah juga memberikan sejumlah masukan guna menyempurnakan substansi Ranperda tersebut.
Masukan pertama berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, terutama dalam hal pengaturan skema pembiayaan bantuan hukum.
Pemerintah daerah menilai skema pembiayaan perlu disusun secara realistis dan bertahap, dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran daerah.
Selain itu, kebijakan pembiayaan juga perlu memperhatikan kebijakan hukum pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih pendanaan.
Pemerintah Daerah juga mengusulkan agar standar bantuan hukum ditetapkan secara rasional dengan memprioritaskan perkara pidana yang mengancam kebebasan seseorang.
Selain perkara pidana, perkara yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat miskin juga perlu menjadi prioritas dalam pemberian bantuan hukum.

Masukan kedua menyangkut tantangan geografis wilayah kepulauan yang membutuhkan pendekatan pelayanan hukum yang lebih fleksibel.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah mengusulkan pembentukan dan pemanfaatan pos bantuan hukum di tingkat kampung atau kelurahan.
Selain pelayanan langsung, sistem layanan bantuan hukum secara daring juga dinilai perlu disiapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, masukan ketiga berkaitan dengan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari APBD.
Pemerintah Daerah menekankan pentingnya mekanisme verifikasi penerima bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam data sosial ekonomi masyarakat.
Mengakhiri penyampaiannya, Pemerintah Daerah menegaskan dukungan penuh terhadap pembahasan lanjutan Ranperda tersebut, seraya berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat melahirkan regulasi yang benar-benar menghadirkan keadilan, perlindungan, dan harapan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








