Ranperda Bantuan Hukum Menguat di Paripurna DPRD Sitaro, Pemerintah Daerah Tekankan Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin

- Editorial Team

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyampaikan pandangan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Rapat Paripurna DPRD Sitaro, Kamis (12/3/2026).

Penyampaian pendapat tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Sitaro yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dr. Semuel E. Raule, M.Kes, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sitaro.

Rapat Paripurna itu merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.


Suasana rapat berlangsung khidmat dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pejabat pemerintah daerah, kepala bagian, direktur, camat, lurah, serta tenaga ahli fraksi DPRD.

Dalam pengantarnya, dr. Semuel E. Raule menyampaikan salam hormat Bupati kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menegaskan bahwa rapat ini menjadi momentum penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.

Pemerintah Daerah, kata Raule, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif menghadirkan Ranperda tersebut.

BACA JUGA  Kabupaten Kepulauan Sitaro Siap Menggelar Sitaro Fun Run 5K: Semarakkan HUT RI Ke-79 dengan Semangat Nusantara Baru


“Kami menilai langkah ini sebagai bentuk kepekaan dan keberpihakan nyata DPRD kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum,” ujar Raule dalam penyampaiannya.

Menurutnya, inisiatif legislasi tersebut menunjukkan bahwa DPRD Sitaro menjalankan fungsi legislasi dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian bagi kepentingan masyarakat.

Pemerintah Daerah juga menilai penyelenggaraan bantuan hukum merupakan implementasi dari prinsip persamaan di hadapan hukum.


Prinsip tersebut, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat yang secara ekonomi memiliki keterbatasan.

Oleh sebab itu, keberadaan regulasi daerah mengenai bantuan hukum dinilai sangat penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Hal ini menjadi semakin relevan mengingat kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang terdiri dari wilayah kepulauan.

Sebagian masyarakat di daerah tersebut masih menghadapi keterbatasan akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk layanan hukum.


“Kehadiran peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bantuan hukum yang merata dan berkeadilan,” jelas Raule.

BACA JUGA  Pererat Kebersamaan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri Jalan Santai dan Goro Bersama Seluruh Staff

Meski demikian, Pemerintah Daerah juga memberikan sejumlah masukan guna menyempurnakan substansi Ranperda tersebut.

Masukan pertama berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, terutama dalam hal pengaturan skema pembiayaan bantuan hukum.

Pemerintah daerah menilai skema pembiayaan perlu disusun secara realistis dan bertahap, dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran daerah.

Selain itu, kebijakan pembiayaan juga perlu memperhatikan kebijakan hukum pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih pendanaan.

Pemerintah Daerah juga mengusulkan agar standar bantuan hukum ditetapkan secara rasional dengan memprioritaskan perkara pidana yang mengancam kebebasan seseorang.

Selain perkara pidana, perkara yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat miskin juga perlu menjadi prioritas dalam pemberian bantuan hukum.


Masukan kedua menyangkut tantangan geografis wilayah kepulauan yang membutuhkan pendekatan pelayanan hukum yang lebih fleksibel.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah mengusulkan pembentukan dan pemanfaatan pos bantuan hukum di tingkat kampung atau kelurahan.

Selain pelayanan langsung, sistem layanan bantuan hukum secara daring juga dinilai perlu disiapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Bupati Kepulauan Sitaro Dorong Inovasi Pelayanan Kesehatan: Integrasi Layanan Primer Resmi Diluncurkan

Sementara itu, masukan ketiga berkaitan dengan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari APBD.

Pemerintah Daerah menekankan pentingnya mekanisme verifikasi penerima bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam data sosial ekonomi masyarakat.

Mengakhiri penyampaiannya, Pemerintah Daerah menegaskan dukungan penuh terhadap pembahasan lanjutan Ranperda tersebut, seraya berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat melahirkan regulasi yang benar-benar menghadirkan keadilan, perlindungan, dan harapan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (Jemi Lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru

Peristiwa

Aksi Solidaritas untuk Palestina Kembali Menggema di Jakarta

Minggu, 26 Jul 2026 - 10:32 WIB