Gelar DJ Dimasa Covid-19, Manager Hairos Water Park Jadi Tersangka

- Editorial Team

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Reskrim Polrestabes Medan, menetapkan General Manager CV Hairos Water Park, Edi Sahputra menjadi tersangka.

Sebab, Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting KM 14,5 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang pada Senin (28/9/2020) viral di media sosial karena adanya kerumunan orang di tempat pemandian tersebut sambil mengadakan live music DJ. Padahal saat ini masa pandemi Covid-19.

Demikian dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (2/9/2020).

Dikatakan Waka Polrestabes Medan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan adapun kesalahan pengelola Hairos antara lain tidak meminta izin dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang saat melakukan kegiatan dan tidak melaksanakan arahan tentang protokol kesehatan.

BACA JUGA  Kurang 24 Jam, IRT Pencuri Uang Diringkus

Kemudian, dengan sengaja mengundang keramaian dengan cara pemberian diskon tiket masuk kepada pengunjung sebesar 50 persen, tidak melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang datang dan mengadakan live musik DJ.

“Lalu, tidak melakukan disinfektan terhadap air kolam 3 kali 1 hari. Dengan sengaja tidak mematuhi hasil rapat sosialisasi Pemkab Deli Serdang mengenai penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku usaha pariwisata yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Pancur Batu dan pihak penyelenggara kegiatan hiburan DJ kolam berenang Hairos tidak mengajukan ijin keramaian ke kepolisian,” kata AKBP Irsan.

BACA JUGA  Sempat Viral di Medsos, Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Selain itu, sambung orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini dari tersangka Edi Sahputra turut diamankan barang bukti berupa satu buah hardisk dan lima lembar dokumen laporan penjualan gelang.

Tersangka Edi Sahputra dipersangkakan dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan, sehingga menyebabkan kedaduratan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

“Tersangka Edi Sahputra juga dipersangkakan melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan juncto peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020/tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas,” jelas AKBP Irsan. (Zak)

BACA JUGA  Uji Coba Perubahan 13 Jalur Lalulintas Dimulai Sabtu 19 November

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru