Kurang 24 Jam, IRT Pencuri Uang Diringkus

- Editorial Team

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan meringkus seorang pelaku pencurian uang, Kamis (7/10/2021), sekira pukul 09.00 WIB.

PL (48), seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Randu LK IV Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur diringkus hanya dalam waktu kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya, berikut uang tunai senilai Rp2.600.000.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani mengatakan pelaku diringkus usai melakukan pencurian terhadap korban, warga Dusun VI Desa Perkebunan I / II Kec. Sei Dadap Asahan, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA  Guru SD Bunut Tewas Ditabrak Mobil Boks di Asahan

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp8.000.000,-, yang saat itu diletakkan di ruangan Sholat.

“Korban habis ngutip uang arisan. Pulang trus tidur. Gak lama tersentak liat seperti ada yang masuk. Pas diliat, uangnya udah gak ada lagi, trus teriak lah. Jadi hasil dari penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV tetangga korban, diketahui kalau ibu ini lah pelakunya,” terang Rahmadani.

Senada, Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Dian P Simangunsong menjelaskan, awalnya kedatangan pelaku ke rumah korban bermaksud untuk meminjam uang.

BACA JUGA  OTT KPK di Langkat Peringatan untuk KDH Tidak Main-Main dengan Proyek APBD

Hanya saja, saat pelaku masuk, pintu depan rumah dalam kondisi tidak terkunci, korban melihat sejumlah uang tunai, sementara pelaku terlihat tertidur.

“Ya langsung diambil pelaku uangnya, trus kabur. Pengakuannya (pelaku,red) baru sekali ini. Pelaku ini sudah biasa datang minjam uang. Kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” akhir Dian, sekira pukul 18.00 WIB, dari ujung telepon. (Gon)

BACA JUGA  Bawa Tujuh Butir Pil Ekstasi Wanita Ini Disergap di Hotel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru