Asahan, TRIBRATA TV
Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan meringkus seorang pelaku pencurian uang, Kamis (7/10/2021), sekira pukul 09.00 WIB.
PL (48), seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Randu LK IV Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur diringkus hanya dalam waktu kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya, berikut uang tunai senilai Rp2.600.000.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani mengatakan pelaku diringkus usai melakukan pencurian terhadap korban, warga Dusun VI Desa Perkebunan I / II Kec. Sei Dadap Asahan, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp8.000.000,-, yang saat itu diletakkan di ruangan Sholat.
“Korban habis ngutip uang arisan. Pulang trus tidur. Gak lama tersentak liat seperti ada yang masuk. Pas diliat, uangnya udah gak ada lagi, trus teriak lah. Jadi hasil dari penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV tetangga korban, diketahui kalau ibu ini lah pelakunya,” terang Rahmadani.
Senada, Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Dian P Simangunsong menjelaskan, awalnya kedatangan pelaku ke rumah korban bermaksud untuk meminjam uang.
Hanya saja, saat pelaku masuk, pintu depan rumah dalam kondisi tidak terkunci, korban melihat sejumlah uang tunai, sementara pelaku terlihat tertidur.
“Ya langsung diambil pelaku uangnya, trus kabur. Pengakuannya (pelaku,red) baru sekali ini. Pelaku ini sudah biasa datang minjam uang. Kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” akhir Dian, sekira pukul 18.00 WIB, dari ujung telepon. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









