Merangin, TRIBRATA TV
Specialis pembobol rumah warga yakni Darhamsah (39) dan Muhammad Amin (penampung barang curian) tidak bisa berkutik saat digelandang ke kantor Polisi pada Sabtu 1 Juli 2023 pukul 02.00 WIB.
Aksi nekat yang dilakukan pelaku Darhamsah, warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir dan Muhammad Amin (34) yang juga warga Desa yang sama harus mendekam di jeruji besi setelah membobol rumah warga Desa Mentawak Kecamatan Bangko. Akibatnya korban langsung melapor ke Polres Merangin.
“Specialis pembobol rumah dengan tempat kejadian perkara ( TKP)yang berbeda beda berhasil kita amankan, kita bekerjasama dengan Polsek Tabir untuk mengamankan pelaku atas tindakannya yang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, bahwa aksi pelaku ini sudah sering dilakukan, 3 diantaranya di wilayah Margoso dan di Desa Mentawak. Dari pengakuan pelaku saat diintrogasi di depan Penyidik, pelaku sudah 7 kali melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Kita Satreskrim Polres Merangin bekerjasama dengan Polsek Tabir akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, jadi kalau masyarakat yang pernah mengalami pembobolan rumah silakan melapor ke Polres atau Polsek setempat”, ujar Iptu Mulyono. (Fitri/ Azan Firdaus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









