Hajab…!!! Dana Covid di Asahan “Dikokang” Kades Sipaku Area

- Editorial Team

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Kepala Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, berinisial Drs PH, diduga kuat melakukan mark up anggaran Covid-19 tahun 2020.

Hal ini setidaknya dari pengakuan langsung pihak Kejari Asahan Aluwi SH maupun Inspektorat Asahan melalui Kepala Inspektorat Zulkarnain SH.

Dilansir dari Majalah Forum Keadilan, Kepala Kejaksaan Negri Kisaran Aluwi SH membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait Kades Sipakuarea tersebut.

“Ini masih kami dalami dan kami sudah bentuk tim. Kami juga menunggu hasil dari APIP atau inspektorat Asahan,” ujar Aluwi.

Selain itu, Aluwi juga mengaku telah memerintahkan Kasi Intel Kejari Asahan untuk segera memproses kasus tersebut.

“Kita tunggu aja hasil dari inspektorat ya..apalagi dalam laporan tersebut ada juga pemalsuan toko kain yg tidak ada di kota kisaran ini..tempat penyewaan gedung utk acara yg di mark up sampai puluhan juta..insyaallallah akan segera menuntaskan..sabar ya !!!” terang Aluwi saat itu.

BACA JUGA  Tipidkor Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut

“(Kami) segera melakukan panggilan ke pihak2 terkait termasuk kepala desa sipaku area kec simpang empat apabila sdh turun surat dri inspketorat asahan.ttg hasil audit nya kita tunggu aja dri inspektorat. berkas laporan dugaan mark up dana covid 19 yg melibatkan kades sipaku area telah di kirim kejaksaan negri kisaran kepada inspektorat asahan utk segera melakukan pemeriksaan kpd pihak2 yg dilaporkan.dan segera melaporkan hasil audit nya kpd kajari asahan,” tegas Aluwi SH saat itu.

Senada dengan Aluwi, Zulkarnain SH juga mengamini terkait laporan kasus yang diduga kuat dilakukan Kepala Desa Sipakuarea itu.

Dalam keterangannya pada Majalah Forum Keadilan, Zulkarnain SH mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

“Sdh kami proses dan surat perintah audit investigasi telah dikeluarkan..dan beberapa pihak akan dipanggil utk dimintai keterangan..serta bukti2 yg ada sdh ditelaah dan dipelajari..kita tidak main2 dgn laporan apalagi menyangkut dana covid19,” aku Zulkarnain.

BACA JUGA  Ditkrimsus Polda Kepri Geledah Rumah DPO Kasus Korupsi Dana Hibah

“Tak tertutup kita akan memanggil seluruh kepala desa yg ada dikabupaten asahan ini,” ucap zulkarnain SH.

Untuk diketahui, Kepala Desa Sipaku Area Drs PH dilaporkan karena diduga kuat me mark up pembelian sejumlah hand sanitizer sebanyak 1.660 botol.

“Kades hanya membeli handsanitaizer 290 botol dgn harga Rp.20.000 perbotol ..bukan dgn Harga Rp.50.000 perbotol seperti yg tertulis dikwitansi..ini sdh pencemaran nama baik toko saya,” aku Poltak Sihombing, pemilik toko pada wartawan.

“Saya sebagai pemilik Toko Obat Lamvita merasa keberatan dan dirugikan dengan kwitansi penjualan yang tidak sesuai dengan harga dan jumlah yang saya jual kepada Kepala Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat,” tulis Poltak dalam Surat Pernyataan yang dibuatnya, tertanggal 11 Oktober 202 lalu.

Saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021) sekira pukul 17.32 WIB, terkait laporan tersebut, Kepala Inspektorat melalui Sekretarisnya, Ruslan mengakui pihaknya sedang memproses kasus itu.

“Sedang dilakukan pemeriksaan bang. izin, pemeriksaannya sedang berjalan ya bang🙏🙏,” akunya saat disinggung ada tidak kerugian negara dalam kasus itu.

BACA JUGA  Kredibilitas Kejaksaan Dipertaruhkan, Kasus Dugaan Korupsi RKB SMPN 1 Gunung Maligas Mandek di Kejari Simalungun

Namun saat kembali ditanya ada tidak kerugian negara termasuk besarannya, hingga berita ini dikirimkan, Ruslan tak merespon konfirmasi yang dikirim via pesan Whatsapp.

“Kan LG diserahkan ke inspektorat. Kalo mau konfirmasi langsung aj ke kantor,” balas Kasi Intel Kejari Asahan JS Malau, sekira pukul 18.45 WIB. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!