Simpan Senjata Laras Panjang dan Puluhan Amunisi, Warga Helvetia Medan Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Kamis, 2 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat menangkap seorang pria berinisial S alias N (30) warga Jalan Cempaka Ujung, Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pelaku diamankan lantaran menyimpan senjata api laras panjang berikut amunisi puluhan butir peluru.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi,SIK mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seorang laki-laki memiliki senjata laras panjang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

“Mendapat informasi berharga tersebut, personel melakukan pengintaian kemudian menangkap tersangka saat masuk ke dalam rumahnya,” jelas Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (1/7/2020).

BACA JUGA  Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Penjual Togel

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti senjata api laras panjang beserta amunisi di dalam kamarnya.

“Namun saat tersangka N akan dibawa petugas menuju Mapolsek Medan Barat, sejumlah orang mencoba menghalangi dengan melempari petugas menggunakan batu.” jelas Afdhal lebih lanjut.

Petugas tidak mengubrisnya dan tetap membawa pelaku. Selain mengamankan tersangka petugas juga membawa barang bukti, satu unit senjata laras panjang Nomor 1967 3n779 berikut dengan 1 magazine, lengkap dengan amunisinya 74 butir peluru serta 2 buah selongsong peluru.

BACA JUGA  Menantu Pembunuh Ibu Mertua di Kutalimbaru Ditangkap Polisi

Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp50 juta.

“Kepada petugas tersangka mengaku menyimpan senpi untuk jaga diri saja,” ujarnya.

Akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum tersebut, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,tutup Afdhal. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Simpan Sabu di Kemaluannya, Seorang IRT Ditangkap Polda Sulteng

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru