Bulukumba, TRIBRATA TV
Polres Bulukumba membantah adanya dugaan penyidik Polsek Rilau Ale menahan tersangka Darma tidak sesuai dengan mekanisme hukum dalam kasus penganiayaan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Dugaan tersebut muncul dalam beberapa pemberitaan media online dengan judul “Polres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintah”, yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, meluruskan selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Polsek Rilau Ale tidak pernah menahan tersangka Darma.
“Perlu kami luruskan Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II, dan itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan,” jelas AKP H. Marala, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan perkara penganiayaan tersebut ditangani penyidik Polsek Rilau Ale dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak JPU.
“Kasus ini telah dinyatakan P-21 oleh JPU. Artinya, seluruh proses penyidikan telah dinilai lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
AKP H. Marala menegaskan seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Rilau Ale telah berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ada penahanan ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
“Selama proses di tingkat penyidikan Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah dilakukan penahanan. Penahanan baru dilakukan oleh pihak Kejaksaan saat Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP H. Marala menegaskan kewenangan penahanan pada Tahap II sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
“Yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan. Jadi, kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada JPU,” tegasnya.
Polres Bulukumba mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpulkan atau menyebarkan informasi sepihak, serta mengedepankan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang diterima utuh, akurat, dan berimbang. (Syamsuddin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









