Pemilik Toko Dewi Jadi Tersangka Kasus Susu Kadaluarsa

- Editorial Team

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Kasus susu kadaluarsa yang dilaporkan DNR, warga Pasar Atas Bangko masuk babak baru. Penyidik Polres Merangin telah menetapkan DH, pemilik toko Dewi sebagai tersangka.

Informasi yang berhasil dihimpun, DH sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Merangin atas dugaan dengan sengaja menjual barang – barang yang sudah kadaluarsa. Akibat mengkonsumsi susu kadaluarsa sejumlah anak menderita diare.

“Iya pemilik toko Dewi sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang  perlindungan konsumen”, ungkap Penyidik, Kamis (15/1/2025).

BACA JUGA  Kapolri dan Mentan RI Pimpin Penanaman Jagung Serentak Se Indonesia

Ternyata selain produk susu Ultra Mimi Cild yang kadaluarsa, penyidik juga menemukan puluhan produk lain yang sudah kadaluarsa yang masih dijual dan tersusun rapi di rak-rak toko Dewi.

“Barang – barang tersebut sudah kami sita dan dibawa ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya.

Pantauan media ini, hingga saat ini tersangka DH belum ditahan oleh penyidik Polres Merangin dengan alasan tersangka kooperatif.

Menurut Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Sejumlah Rumah di Perum Bukit Mas I Merangin Ambruk

Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).

Jadi, jika seorang pelaku usaha mengiklankan produknya (barang/jasa) secara tidak benar yang kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen karena barang dan/atau jasanya tidak sesuai dengan yang diiklankan, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK.

BACA JUGA  Hardtop VS Katana di Merangin, Seorang Meninggal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB