Merangin, TRIBRATA TV
Kasus susu kadaluarsa yang dilaporkan DNR, warga Pasar Atas Bangko masuk babak baru. Penyidik Polres Merangin telah menetapkan DH, pemilik toko Dewi sebagai tersangka.
Informasi yang berhasil dihimpun, DH sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Merangin atas dugaan dengan sengaja menjual barang – barang yang sudah kadaluarsa. Akibat mengkonsumsi susu kadaluarsa sejumlah anak menderita diare.
“Iya pemilik toko Dewi sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen”, ungkap Penyidik, Kamis (15/1/2025).
Ternyata selain produk susu Ultra Mimi Cild yang kadaluarsa, penyidik juga menemukan puluhan produk lain yang sudah kadaluarsa yang masih dijual dan tersusun rapi di rak-rak toko Dewi.
“Barang – barang tersebut sudah kami sita dan dibawa ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya.
Pantauan media ini, hingga saat ini tersangka DH belum ditahan oleh penyidik Polres Merangin dengan alasan tersangka kooperatif.
Menurut Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).
Jadi, jika seorang pelaku usaha mengiklankan produknya (barang/jasa) secara tidak benar yang kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen karena barang dan/atau jasanya tidak sesuai dengan yang diiklankan, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









