Polres TTS Tetapkan 6 Perangkat Desa Kasus Pengeroyokan

- Editorial Team

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menjelaskan pengeroyokan ini dilakukan aparat desa dan anggota Linmas Desa Naib Kecamatan Noebaba pada 19 Maret 2024 lalu dan baru viral pada 28 Maret 2024.

“Penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolres Gusti, Jumat (5/4/2024).

Keenam tersangka adalah Sekertaris Desa Naib, WFF, Komandan Linmas,GT, anggota Linmas TB, Kadus 02 AN, serta FN dan AB masyarakat setempat.

BACA JUGA  Plt Bupati: Terimakasih Pimpinan DPRD Kabupaten Belu Periode 2019-2024

“Mereka ini ditetapkan berdasarkan bukti autentik video viral, keterangan saksi dan hasil visum korban menyusul hasil interogasi dan laporan polisi Rabu 27 Maret 2024 lalu,” ujarnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Kendati demikian dalam perkembangan penyidikan para pelaku juga melakukan laporan balik kepada korban dan istrinya karena sebelum insiden, korban Hermes Edison Kause melakukan penganiayaan terhadap Kepala Dusun yang mengakibatkan luka serius pada bibir dalam atas dan bawah.

BACA JUGA  Polres Barelang Buru Para Pengeroyok Leonard Aritonang

Juga melakukan ancaman hendak memotong Sekretaris Desa menggunakan sebilah parang panjang sehingga terjadi insiden pengeroyokan. Kemudian dilakukan perdamaian di kantor desa setempat dan ada kesepakatan damai uang tunai Rp50 juta turun Rp15 juta, babi besar 1 ekor, beras 50 kg akan diserahkan pada 19 April 2024.

“Namun secara tiba-tiba sudah ada laporan korban maka para pelaku juga melakukan laporan balik,” ujar Kapolres.

Sementara untuk para tersangka 6 orang ini belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menghimpun keterangan ahli melalui visum dokter kepada kedua belah pihak.

BACA JUGA  Duga Bantuan Dana Desa Tidak Tepat Sasaran Warga Fatubaa Ancam Segel Kantor Desa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB