Sumatera Utara, TRIBRATA TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi pengungsian korban banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Presiden Prabowo mengecek kondisi para pengungsi, mulai dari tempat tidur sementara, fasilitas posko kesehatan, hingga menyapa dan berdialog langsung dengan masyarakat terdampak bencana. Kehadiran Presiden dan Kapolri menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap percepatan penanganan dampak banjir di wilayah tersebut.
Kapolri Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa Presiden memberikan sejumlah instruksi tegas terkait percepatan penanganan bencana. Salah satunya yaitu meminta seluruh instansi untuk segera melakukan perbaikan jalur yang terputus akibat banjir.
“Ada beberapa jalur yang terputus. Tadi arahan beliau adalah agar segera dilakukan perbaikan,” ujar Sigit.

Selain perbaikan infrastruktur, Presiden juga memerintahkan agar kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta kebutuhan sehari-hari lainnya.
“Intinya, beliau memerintahkan agar seluruh kegiatan bantuan bagi masyarakat terdampak benar-benar dimaksimalkan sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” kata Kapolri.

Jenderal Sigit menambahkan bahwa instruksi Presiden tersebut telah diteruskan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur TNI–Polri untuk ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.
“Saya kira seluruh kementerian, lembaga, TNI, Polri, BNPB, Kementerian PU, Kementerian PMK, gubernur, bupati, wali kota, semuanya sudah mendengar arahan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolri juga menyerahkan secara simbolik bantuan “Polri untuk Masyarakat” yang diangkut menggunakan tujuh truk berisi bahan makanan, pakaian, dan kebutuhan harian untuk para pengungsi. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








