Pekanbaru, TRIBRATA TV
Sedikitnya 4 kg narkoba jenis Sabu berhasil diamankan tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dari jaringan pengedar antar propinsi. Tim mengejar pelaku hingga ke Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pengungkapan ini berawal saat tim yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Boby Sebayang menangkap J yang sebelumnya telah diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru karena memiliki Sabu pada Senin (16/9/2024).
Dari keterangan J, tim kemudian mengembangkan untuk mengejar pelaku yang menyerahkan Sabu pada J. Tim mengecek CCTV dan analisa nomor telepon kurir itu.
Hingga pada Kamis (19/9/2024) sekira jam 02.00 WIB, tim Opsnal subdit 1 menggerebek rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung. Di lokasi ini petugas mengamankan 3 laki-laki yakni, NA, RMH dan RS.
Kepada petugas akhirnya NA dan RMH mengakui, kalau mereka yang menyerahkan Sabu itu pada J dengan mengendarai sepeda motor N Max di depan Cafe D’Raja Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.
NA juga bercerita kalau ia diperintah YRA untuk mengirim sebuah kotak yang berisikan 3 bungkus plastik hijau berisikan diduga shabu dengan menggunakan mobil travel.
Tim kemudian memburu mobil travel hingga akhirnya berhasil dihentikan di wilayah Bangko, Rokan Hilir. Dari penggeledahan ditemukan sebuah kotak berisikan 3 bungkus plastik berisi diduga narkoba jenis shabu.
Tak puas sampai disini, tim kemudian mengejar YRA yang diketahui berada di Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah dj Jalan Binjai – Stabat Kelurahan Tandam Hulu Dua Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (25/9/2024) sekira jam 16.00 wib, tim menangkap 5 orang termasuk YRA yang berada di lokasi.
Dari mobil Toyota Inova yang digunakan YRA, ditemukan sebungkus kecil kertas kuning berisikan diduga Sabu. Menurut YRA, Sabu itu disisihkan dari Sabu yang sebelumnya telah diamankan, untuk digunakannya sendiri.
Para tersangka dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









