Palembang, TRIBRATA TV
Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba dengan memusnahkan barang bukti 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2025.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan setara dengan menyelamatkan 31.567 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan secara transparan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, pada Jumat (31/10/2025), melibatkan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, GANN Sumsel, dan pihak terkait lainnya.
Barang bukti narkotika tersebut berasal dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka yang berhasil diamankan dari sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, termasuk Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, OKI, Banyuasin, dan Prabumulih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Pemusnahan dipimpin oleh Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek. Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel memastikan keasliannya.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sisa setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumsel.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, namun pesan tegas kepada seluruh jaringan narkoba bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba sebagai upaya preventif dan represif dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkotika, terutama untuk melindungi generasi muda.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









