Dugaan Korupsi, Pegawai BPN Luwu Timur Diserahkan ke Kejari

- Editorial Team

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Luwu Timur menyerahkan seorang tersangka dugaan korupsi. Tersangka adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Luwu Timur. Berikut diserahkan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur (P21), pada Senin (8/3/21), pukul. 16.00 WITA.

Tersangka dugaan korupsi yang diserahkan ke Kejaksaan adalah M. Amrin (31) yang bertugas sebagai juru ukur pada BPN Luwu Timur Sulsel.

M. Amrin ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Mapolres Luwu Timur sejak Kamis 4 Maret 2021 lalu.

BACA JUGA  Pj Bupati Berharap Muhammadiyah Memiliki Gebrakan dalam Kemajuan Takalar

Sebelumnya M. Amrin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dengan melakukan pungutan proses sertifikasi pada BPN Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Total pungutan yang dilakukan yang tidak sesuai ketentuan kurang dari Rp200 juta.

“Tersangka melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penerbitan sertifikat hak milik warga Desa Pasi -pasi Kecamatan Malili Luwu Timur tahun 2015, kata Kapolres Luwu Timur, AKBP. Indratmoko.

BACA JUGA  Kapolsek Burau Hadiri Kursus Orientasi Pembina Pramuka

Saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Luwu Timur. (Mulyadi)

BACA JUGA  Pemkab Gowa Gelar Gerakan Pangan Murah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB