Peredaran 45 Kg Sabu Digagalkan Polres Labuhanbatu

- Editorial Team

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sebanyak 45 Kg sabu hasil pengungkapan kasus dimusnahkan Polres Labuhanbatu, Selasa (10/8/2021).

Ungkap kasus dan pemusnahan ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam konfrensi pers di Mapolres Labuhanbatu. 45 kilogram sabu itu dibungkus dalam 45 bungkus plastik dilakban warna cokelat.

Turut hadir Sekda Labuhanbatu Ir. M Yusuf Siagian, Bupati Labusel H. Edimin, Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu raya, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers.

AKBP Deni menjelaskan narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas menangkap pria inisial RN (23) dan J (21) keduanya warga Dusun IV Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA  Poldasu Turunkan Anjing Pelacak Cek Ratusan Balpres Tangkapan Polres Labuhanbatu

Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/7/2021) dari informasi yang diterima tentang kecurigaan terhadap dua unit mobil yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova plat BK 1454 HE dan Honda Brio plat BK 1261 EP.

Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu patroli malam dan penyekatan PPKM melihat mobil tersebut berhenti. Petugas memeriksa pengemudinya dan membawa ke Polsek Kota Pinang untuk penggeledahan mobil.

“Dari hasil penggeledahan mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning dibawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang”, ujar Kapolres.

BACA JUGA  Lagi, Polsek Labuhan Ruku Ringkus 2 Warga Bawa Shabu

Dari keterangan tersangka RN barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp65 juta. Uang Rp10 juta sudah ditransfer ke rekening BSI atas nama Ardianto.

Namun Ardianto yang ikut dalam rombongan berhasil lolos karena saat itu ia sedang mencari montir.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji P, SIK yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF. Selanjutnya, melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.

Dalam paparannya, Kapolres menyebutkan dengan diamankannya 45 kg sabu dapat menyelamatkan 450.000 jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang.

BACA JUGA  Tiga Pencuri Getah Pinus di Kawasan Hutan Dibekuk Polres Dairi

“Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres Labuhanbatu. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB