Nias, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Nias menggelar sosialisasi Keselamatan Lalulintas Bagi Kelompok Usia Sekolah di SMK Negeri 1 Sogaeadu, Selasa (30/04/2024).
Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, Kasat Lantas Polres Nias, Kepala Cabang Pendidikan Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Dinas Perkimhubling Kabupaten Nias, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Pimpinan PT. Jasaraharja (Persero) Gunungsitoli, Kepala Sekolah dan Bapak/Ibu Guru SMK Negeri 1 Sogaeadu dan Siswa/Siswi SMK Negeri 1 Sogaeadu.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai menyampaikan dengan kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Nias berperan aktif dalam membangun dan menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya usia sekolah terhadap ketentuan berlalulintas yang baik dan benar.
Akibat padatnya aktivitas sehari-hari masyarakat yang melintas di jalan raya tentunya tidak terlepas dari potensi terjadinya kecelakaan. Meskipun di jalan telah diterapkan aturan dan ketentuan ataupun marka jalan, masih belum sepenuhnya dipahami dan ditaati sehingga menimbulkan kecelakaan.
Angka kecelakaan disebabkan berbagai faktor yakni Manusia yang disebabkan karena kelalaian, kecerobohan dan ugal-ugalan. Kemudian, faktor kendaraan dan faktor lingkungan.
Seringkali para pelajar menggunakan kendaraan tanpa menggunakan helm dan berboncengan melebihi kapasitas bahkan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan keselamatan lalulintas sehingga wajib ditindak tegas dengan tujuan memberikan peringatan agar tidak diulangi kembali.
Ia berharap agar melalui sosialisasi ini masyarakat dapat terhindar dari potensi kecelakaan, khususnya siswa/siswi sekolah di Kabupaten Nias diharapkan untuk dapat mematuhi dan menaati aturan-aturan berlalulintas demi masa depan yang lebih baik.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









