Orangtua Korban Pengeroyokan Apresiasi Respon Cepat Polres Nias

- Editorial Team

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Orang tua korban pengeroyokan mengapresiasi Polres Nias yang cepat tanggap atas pengaduan mereka.

“Awalnya kejadian ini sudah kita koordinasikan di Polsek Bawolato kemudian diarahkan ke Satreskrim Unit PPA Polres Nias untuk proses selanjutnya,” kata Famahato Lase, orang tua salah seorang anak bawah umur korban pengeroyokan di Mapolres Nias, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, polisi telah memeriksa para korban yang didampingi oleh Tim Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Nias, Iren Bohalima di ruang Unit PPA Polres Nias pada Rabu (9/6/2021) kemarin.

“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang saat ini sedang berjalan. Penyidik telah meminta hasil visum et revertum dari Puskesmas Bawolato,” katanya.

Penganiayaan itu telah dilaporkan sesuai di SPKT Polres Nias pada tanggal 02/06/2021 dengan Laporan Polisi Nomor : STPLP/143/VI/2021/NS.

BACA JUGA  Logistik KPU Masuk, Polres Nias Selatan Perketat Pengawasan dan Pengamanan

Sebagaimana diketahui kasus pengeroyokan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Rabu, (02/06/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban HRL (17) yang masih pelajar kelas I SMA Negeri 1 Bawolato Kabupaten Nias merupakan anak kandung wartawan TRIBRATA.TV dan 2 orang korban lainnya PRL (16), dan KRL (18).

Informasi yang diperoleh, terduga pelaku adalah inisial, RD, SR, OB, JY, SD, BL, TF, YL, FN, HF, dan AR.

Penuturan seorang saksi, Yasokhi Lase kepada TRIBRATA TV menceritakan kronologis kejadian itu. Ia menuturkan saat itu ia sedang ngobrol dengan pelaku BL dalam acara peresmian pernikahan anak Rotani Ndruru alias Ama Wanda.

Lalu korban HRL datang mendekati kami dan bertanya apa itu…? dengan tiba-tiba pertama kali muncul pelaku RD mendorong sambil memukul korban HRL berkali-kali hingga terjatuh ke tanah.

BACA JUGA  Gubernur Sumut Lantik Bupati/Wakil Bupati Nias

Ketika PRL dan KRL melihat kejadian tersebut mereka berupaya untuk melerai namun pelaku ON memukul kepala korban dengan menggunakan kursi plastik hingga korban KRL mengalami luka dibagian dahi dan hidung.

“Kemudian pelaku lainnya ikut secara bersama-sama mengeroyok ke 3 orang korban sampai tersungkur ketanah hingga korban mengalami luka-luka dan akhirnya korban berhasil diselamatkan warga,” tutur Yasokhi Lase.

Ketiga korban kemudian mendapat pengobatan intensif di Puskesmas Bawolato dan pengobatan selanjutnya dilakukan di RSUD dr. M. Thomsen Kabupaten Nias.

Akibat kejadian tersebut, korban PRL mengalami luka memar dipunggung dan luka lecet di bagian perut sebelah kanan. Korban HRL mengalami luka memar dan luka lecet dibagian bahu sebelah kanan, sedangkan korban KRL mengalami luka robek dibagian dahi dan hidung serta luka lecet dibagian lengan sebelah kanan. (red)

BACA JUGA  6 Bulan Diburu, Ayah Pemerkosa Anak Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB